Korban Arisan Bodong DJ Rania Siap Tempuh Jalur Hukum, Ajak Seluruh Korban Bersatu Laporkan Terduga Pelaku

Ket Foto : Korban Arisan Bodong DJ Rania Siap Tempuh Jalur Hukum, Ajak Seluruh Korban Bersatu Laporkan Terduga Pelaku
Ket Foto : Korban Arisan Bodong DJ Rania Siap Tempuh Jalur Hukum, Ajak Seluruh Korban Bersatu Laporkan Terduga Pelaku

Korban Arisan Bodong DJ Rania Siap Tempuh Jalur Hukum, Ajak Seluruh Korban Bersatu Laporkan Terduga Pelaku

 

SURABAYA BERITA KOMPAS.COM – Dugaan kasus arisan bodong kembali mencuat setelah salah satu korban yang dikenal sebagai DJ Rania menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia juga mengaku tengah mengumpulkan para korban lain untuk bersama-sama melaporkan pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.

 

DJ Rania menceritakan bahwa dirinya mengenal penyelenggara arisan yang disebutnya sebagai "Rose Pesek" melalui rekomendasi seorang teman. Karena melihat arisan tersebut berjalan lancar di awal, ia akhirnya memutuskan untuk ikut bergabung.

 

"Awalnya aku tahu Rose itu dari teman, akhirnya aku ikut. Mulai tahun 2021 aku ikut arisan ke Rose Pesek. Awalnya lancar, tapi setelah itu pada tahun 2022 dia menghilang," ungkap DJ Rania.

 

Menurut pengakuannya, sejak terduga penyelenggara arisan menghilang, banyak peserta yang tidak menerima haknya. Ia mengklaim total kerugian para korban diduga mencapai miliaran rupiah.

 

"Saya sendiri mengalami kerugian sekitar Rp20 juta, ditambah Rp5 juta yang sampai sekarang belum cair. Nomor saya dan akun media sosial saya juga diblokir," ujarnya.

 

DJ Rania juga mengaku sempat kehilangan jejak terduga pelaku. Namun belakangan, ia mengetahui bahwa yang bersangkutan kembali aktif menggunakan akun media sosial baru.

 

"Dia sempat menghilang, sekarang muncul lagi dengan media sosial yang baru dan terlihat menjalani gaya hidup yang cukup hedon," tambahnya.

 

Atas kejadian tersebut, DJ Rania menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia berharap seluruh korban lainnya dapat bersatu untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam pengakuan korban belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas tuduhan tersebut. Karena itu, seluruh informasi di atas masih berupa keterangan dari pihak korban dan diharapkan pihak terkait dapat memberikan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

 

*} Publisher Jack'supit 

 

Editor : Lambang K