Berita-Kompas.Com, Gunung Mas,Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 30 juli 2026 Sosialisasi Peraturan Damang (Perdam) Manuhing no 01 Tahun 2026 Tentang Perkawinan Menurut Tata Cara Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah.
Tabe Selamat Lingu Nalatai Salam Sujud Karendem Malempang Adil Ka'talino Bacuramin Ka'saruga Ba'sengat Ka' Jubata.
Setelah melalui proses panjang, proses demi proses diawali dengan diskusi hangat bersama dengan Kordinator Forum Kedamangan Kalteng (Drs. Kardinal Tarung) selaku tokoh akademisi sekaligus tokoh Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah, terkait tentang Perkawinan Menurut Tata Cara Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah.
Diskusi kurang lebih 4 jam di rumah kediaman beliau di kota Palangka Raya, beranjak dari situlah mendapatkan gambaran yang menjadi dasar motivasi bagi kami Lembaga Kedamangan Manuhing dalam rangka menyusun draf Peraturan Damang Manuhing (Perdam) yang pada hakekat akhirnya menunjang hingga terbentuknya Peraturan Damang Tentang Perkawinan Menurut Tata Cara Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah.
Disamping dari narasumber tersebut diatas, pihak Kedamangan Manuhing juga melengkapi dengan literasi dan sumber-sumber pustaka lainnya, seperti buku karangan Y. Nathan Ilun(tokoh Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah) dasar hasil Rapat Besar Di Tumbang Anoi pada 22 Mei hingga 24 Juli tahun 1894, juga menghimpun masukan dan pendapat dari hasil rapat- rapat Lembaga Kedamangan Manuhing dengan sejumlah tokoh adat tokoh masyarakat setempat.
Setelah terbentuknya draf kerangka Peraturan Damang(Perdam) Manuhing tentang Perkawinan Menurut Tata Cara Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah, maka pihak Lembaga Kedamangan Manuhing kembali mengundang pihak kepala desa/ kelurahan se kecamatan Manuhing, ketua BPD se kecamatan Manuhing, Mantir Adat se Kedamangan Manuhing, tokoh Adat, tokoh Agama dan tokoh masyarakat, untuk bersama- sama dalam pembahasan kerangka atau draf Peraturan Damang (Perdam) Manuhing sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Damang Manuhing guna menyatukan persepsi, menyeragamkan pendapat agar peraturan damang tersebut dapat diterima nantinya ditengah tengah masyarakat demi penegakan hukum adat dan pelestarian seni budaya di wilayah Kedamangan Manuhing.
Dalam Pembahasan cukup memakan waktu 5 hingga 6 jam akhirnya peserta tamu undangan semua dapat menyepakati menyimpulkan draf kerangka Peraturan Damang (Perdam) Manuhing Tentang Perkawinan Menurut Tata Cara Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah.
Pembahasan semuanya telah usai, pihak Lembaga Kedamangan Manuhing melakukan sosialisasi pada hari Kamis 23 juli dan hari Kamis 30 Juli 2026, dalam Sosialisasi Peraturan Damang Manuhing (Perdam) No 01 Tahun 2026 di pimpin langsung oleh Damang Manuhing (Darno g rasan) di dampingi sekdam(Jimmy Santhosa S,Pd., Mantir Adat Kedamangan (Drs. Muses Dinan M,Pd).,(Satha D. Rumbang) dan Megawanto) Serta Let Adat (Silvanus Dio) dan Sekretaris Batamad Manuhing (M. Bani Ismail).
Dalam sambutannya Damang Manuhing mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, DAD kecamatan, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan agar semua elemen masyarakat kiranya dapat saling bersinergi dalam memajukan lembaga adat di kecamatan Manuhing, beliau ingin menyeragamkan serta menata kelembagaan adat Dayak Ngaju se kecamatan Manuhing agar bisa menjadi lembaga adat yang benar-benar benar mampu melaksanakan tugas pungsi(tupoksi) sebagai pemangku adat sekaligus menggali melestarikan adat istiadat serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya terkhusus di Kedamangan Manuhing.
Sosialisasi Peraturan Damang (Perdam) Manuhingini mendapatkan sambutan yang positif dari para peserta, dibuktikan dengan antusiasme yang sangat tinggi, menghadirkan banyak pertanyaan sehingga kegiatan tersebut menjadi hidup dan cukup memakan waktu dalam tanya jawab, membangun sinergitas yang positif serta penuh semangat.
Peraturan Damang Manuhing ini mungkin satu-satunya yang sudah dikeluarkan se Kabupaten Gunung Mas, oleh karena itu banyak tokoh yang mengapresiasi Damang Manuhing(Darno G. Rasan), menurut Damang Manuhing betapa pentingnya Peraturan Damang(Perdam) Manuhing ini dibuat untuk menjadi dasar pedoman kerja para Mantir adat desa/ kelurahan dalam melaksanakan pungsi tugasnya masing-masing agar tetap tertata, terkelola secara seragam melalui mekanisme Peraturan Damang No 01 Tahun 2026 ini.
Dari seluruh materi sosialisasi yang disampaikan dihari Kamis 23 Juli dan hari Kamis 30 Juli 2026 ini, antara lain adalah Hubungan Lembaga Adat Hukum Adat Dan Hukum Positif, Posbankum, Makna Perkawinan, Usia Perkawinan, Menurut Undang Undang, Pemenuhan Jalan Adat(18 point titiran adat) Sangsi Adat/ Jipen dan Sengketa Perceraian.
Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sosialisasi ke 11 desa 1 kelurahan, yang di alokasikan pada tiga (3) titik tempat pertemuan 1. Kelurahan Tbg. Talaken, 2. Desa Bangun Sari, dan 3. Desa Taringen.
Usai semua sosialisasi maka Peraturan Damang Manuhing (Perdam)No. 01 resmi diberlakukan pertanggal 1 Agustus 2026.
Setelah berakhir sosialisasi Damang Manuhing (Darno G. Rasan) serta jajaran kedamangan Manuhing dalam sambutan penutupnya, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran ibu bapak para peserta pihak desa/ lurah, ketua BPD,ketua RT/RW se kecamatan Manuhing, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan seluruh Mantir se Kedamangan.Tutupnya
Sumber: lembaga kedamangan manuhing
Editor : Lambang K