Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersandung Kasus Korupsi Rp10,2 Miliar, Diduga Rugikan Negara dan Telantarkan Satwa

Ket Foto : Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersandung Kasus Korupsi Rp10,2 Miliar, Diduga Rugikan Negara dan Telantarkan Satwa
Ket Foto : Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersandung Kasus Korupsi Rp10,2 Miliar, Diduga Rugikan Negara dan Telantarkan Satwa

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersandung Kasus Korupsi Rp10,2 Miliar, Diduga Rugikan Negara dan Telantarkan Satwa

 

Surabaya Berita Kompas.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. Kasus yang diduga berlangsung selama periode 2016 hingga 2024 tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar serta berdampak pada menurunnya kualitas perawatan satwa di KBS.

 

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Rabu (22/7/2026). Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan intensif.

 

Penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran operasional perusahaan, khususnya pada periode 2023 hingga 2024. Pengeluaran dana perusahaan disebut dilakukan secara tidak sah dan turut memperoleh persetujuan dari pejabat yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan.

 

Dalam penyelidikan, CA diduga memanfaatkan jabatannya dengan memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance untuk mencairkan dana operasional perusahaan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, mulai dari pembiayaan kegiatan fiktif, pengeluaran tanpa dasar yang jelas, hingga kepentingan pribadi tersangka.

 

Untuk menutupi penyimpangan tersebut, tersangka diduga menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat seolah-olah seluruh anggaran telah digunakan sesuai kebutuhan operasional Kebun Binatang Surabaya. Modus tersebut dilakukan agar penggunaan dana tidak menimbulkan kecurigaan dalam proses administrasi maupun pemeriksaan internal.

 

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir dan digunakan secara langsung untuk kepentingan pribadi tersangka.

 

Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa dampak dugaan korupsi tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembelian pakan, perawatan satwa, pemeliharaan kandang, serta perbaikan fasilitas diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

 

Akibatnya, kondisi sejumlah fasilitas di lingkungan kebun binatang mengalami penurunan kualitas, banyak area yang tidak terawat, serta kebersihan lingkungan ikut terdampak. Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah satwa dilaporkan mengalami kekurangan nutrisi sehingga kondisinya menjadi kurus, kurang sehat, bahkan terdapat satwa yang diduga mati akibat buruknya perawatan.

 

Penyidik juga mengungkap bahwa salah satu modus yang digunakan dalam perkara ini adalah manipulasi anggaran pengadaan pakan satwa. Dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan makanan hewan diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hingga saat ini, Kejati Jawa Timur masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, dugaan penyalahgunaan anggaran juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan satwa yang menjadi bagian dari fungsi konservasi, edukasi, dan wisata di Kebun Binatang Surabaya. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara transparan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

*} Publisher Jack'supit 

 

Editor : Lambang K