AMI Desak Investigasi Dugaan Jual Beli Ponsel Ilegal di Lapas Kelas II Madiun, Minta Aparat Usut Tuntas

Ket Foto : AMI Desak Investigasi Dugaan Jual Beli Ponsel Ilegal di Lapas Kelas II Madiun, Minta Aparat Usut Tuntas
Ket Foto : AMI Desak Investigasi Dugaan Jual Beli Ponsel Ilegal di Lapas Kelas II Madiun, Minta Aparat Usut Tuntas

AMI Desak Investigasi Dugaan Jual Beli Ponsel Ilegal di Lapas Kelas II Madiun, Minta Aparat Usut Tuntas

 

 

Surabaya Berita Kompas.com - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas informasi yang diterima AMI mengenai dugaan praktik jual beli telepon seluler ilegal di Lapas Kelas II Madiun.

 

Menurut informasi yang diterima AMI, telepon seluler yang beredar secara ilegal di dalam lapas diduga diperjualbelikan dengan nilai yang sangat tinggi, bahkan disebut mencapai puluhan juta rupiah. AMI juga menerima informasi bahwa perangkat tersebut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana, termasuk dugaan penipuan dari dalam lapas.

 

Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

 

"Kami menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik yang mencederai integritas Lapas Kelas II Madiun. Apabila informasi tersebut benar, tentu ini merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak boleh dianggap sepele. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga dilakukan dari balik lembaga pemasyarakatan," tegas Baihaki.

 

Ia menambahkan, AMI juga meminta aparat menyelidiki dugaan keterlibatan pihak mana pun yang diduga memfasilitasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.

 

"Kami tidak ingin ada spekulasi yang berkembang di masyarakat. Karena itu, kami mendesak agar dilakukan investigasi secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan oknum petugas maupun pihak lain, proses hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu," lanjutnya.

 

AMI menilai lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk dugaan aktivitas melawan hukum. Oleh sebab itu, organisasi tersebut meminta evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengamanan apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran.

 

Selain itu, AMI meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuka hasil pemeriksaan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

 

AMI menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah-langkah konstitusional, termasuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada instansi terkait apabila penanganan dinilai tidak berjalan secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas II Madiun mengenai informasi yang menjadi perhatian AMI.

 

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak lapas dan instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

 

*} Publisher Jack'supit 

 

Editor : Lambang K