Hak Jawab Dalam Waktu Secepatnya Kepada Riau Traning Center (RTC) Terkait Kasus Yang Dialami Dua Orang Peserta Pelatihan'nya Yang Berinisial R dan M
Surabaya Berita Kompas.com – Dua orang peserta pelatihan bernama R dan M mengaku kecewa terhadap program yang diberikan oleh Riau Training Center (RTC). Menurut pengakuannya, ia di beri pelatihan dengan membayar 14 juta dan 8 juta bagi yang langsung kerja. Mereka dijanjikan akan memperoleh penempatan kerja sesuai kompetensi serta mendapatkan Surat Izin Operator (SIO) sebagai penunjang untuk bekerja.
Jumat, 3 Juli 2026
Meskipun tanpa pelatihan sama sekali mereka bisa langsung kerja sambil SIO nya di urus oleh RTC selama 3 bukan lamanya.
Namun, menurut dua orang ini realisasi di lapangan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Ia mengaku ditempatkan di sebuah proyek hanya sebagai helper, bukan sebagai operator sebagaimana yang diharapkan mereka. Sedangkan tugas yang di peroleh mereka hanya sebagai helper untuk mencuci alat berat dan mengganti olie serta menyiapkan air.
"Saya merasa kecewa atas iming-iming yang diberikan RTC. Saya dijanjikan penempatan kerja dan diberikan SIO setelah 3 bulan untuk menunjang pekerjaan saya. Tetapi kenyataannya saya hanya dilempar begitu saja ke tempat proyek sebagai helper," ujar mereka kepada awak media.
Tak hanya itu, dia anak rantau ini juga mengaku menerima upah yang jauh di bawah kesepakatan awal. Ia menyebut semula dijanjikan gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan, namun yang diterimanya hanya sekitar Rp600.000 dengan alasan dipotong untuk biaya makan.
"Saya seharusnya menerima gaji Rp1.000.000, tetapi setiap bulan hanya menerima Rp600.000 dengan alasan dipotong untuk makan," tambahnya.
Dua anak ini merasa dirinya terkatung katung di perantauan hingga ada seseorang ya v menolongnya untuk di beri tumpangan dan di beri uang saku untuk bisa pulang kembali kepangkuan orang tua
Hingga berita ini ditulis, pihak Riau Training Center (RTC) belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pengakuan tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Riau Training Center (RTC) untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
*} Publisher Jack'supit
Editor : Lambang K