Undangan Pembahasan CPCL Berkedok  Surat Pernyataan

Berita-Kompas.Com, Gunung mas Kalteng,Tumbang talaken kecamatan manuhing kabupaten gunung mas provinsi Kalimantan tengah,Rabu tanggal 4 pebuari 2026.

Lurah tumbang talaken kecamatan manuhing resmi mengundang seluruh ketua RT mulai dari RT 01 sampai dengan RT 09,dengan tujuan undangan membahas calon petani dan calon lahan(CPCL)undangan disampaikan pada hari kamis  tanggal 25 Januari 2026.

Pembahasan diadakan di tanggal 26 Januari 2026, seluruh ketua RT dari 01 sampai dengan 09 diundang untuk dapat menghadiri pertemuan tersebut,namun ternyata yang dibahas itu bukan masalah CPCL tetapi meminta menandatangani surat pernyataan yang berbunyi dengan berbagai persyaratan didalamnya.

Anehnya surat pernyataan itu seperti untuk pengajuan kredit bukan lagi mengarah kepada CPCL atau penambahan susulan anggota petani penerima hak atas plasma sehingga seluruh ketua RT yang ada mengambil kesimpulan untuk tidak menandatangani surat pernyataan yang semacam itu.

Menurut sejumblah ketua RT mengatakan Masa penerima hak plasma harus mengisi polmulir surat pernyataan yang diduga dibuat oleh oknum yang berinisial BN dari dinas perekonomian Gumas dan inisial HG dari dinas perkebunan gunung mas.

Seluruh ketua RT dikelurahan tumbang talaken menolak menandatangani surat pernyataan itu karena dinilai berdampak merugikan masyarakat tumbang talaken, masa calon penerima plasma melalui proses yang berbeda dari semula sedangkan mereka yang terdahulu menurut buwur selaku anggota plasma yang lama yang terdaftar di SK petani penerima plasma no 19 tanggal 14 Januari 2021 tidak ada penandatangan surat pernyataan seperti ini ucapnya tegas. suara Seluruh ketua RT dari 01 sampai dengan 09   menegaskan sangat menolak menandatangani surat pernyataan yang demikian karena berbeda persyaratan dari mereka yang terdahulu oleh oknum dari pemkab gunung mas.

Dan peryataan itu seperti pernyataan permohonan kredit sementara hak plasma di dari PT. TPA sudah belasan tahun belum dirasakan oleh seluruh masyarakat sekitar hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.

Silvanus Dio IKT Riwut selaku kordinator aspirasi masyarakat tumbang talaken merasa geram dengan adanya surat pernyataan yang demikian aturan yang dibuat buat oleh oknum dari pemkab Gumas.

Apakah calon penerima plasma itu memang berbeda beda kah persyaratan nya atau memang sama,kenapa yang sekarang ini lain dari yang terdahulu yang terdahulu tidak ada surat pernyataan seperti surat yang sekarang ini tiba-tiba muncul surat pernyataan ini,ini hal yang mustahil hal yang dibuat  buat tanpa mengikuti aturan yang sebenarnya tidak memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat tidak memberikan rasa keadilan dan pemerataan bagi masyarakat sekitar.

Jika terus begini lalu masyarakat tumbang talaken yang telah mengusulkan datanya berjumblah 555 KK kapan bisa menerima haknya dari hasil lahan kebun plasma tersebut sepanjang bupati tidak mengeluarkan SK penetapan calon petani penerima melalui SK bupati gunung mas.

Kita masyarakat tumbang talaken hanya minta keadilan dan  pemerataan diharapkan pemerintah kabupaten gunung mas untuk tidak memilih dan memilah bisa bersikap adil dan transparan terhadap kami,kami bagian dari masyarakat gunung mas masyarakat sekitar kebun PT TPA.

Kami Semenjak penetapan petani penerima hak plasma yang dulu ditetapkan di tahun 2021 di SK kan oleh bupati gunung mas, mereka sudah menikmati hasil dari lahan kebun plasma tersebut berjalan selama 5 tahun, tapi kami berjumblah 555 KK tidak pernah menerima nya selama 5.

Kami tidak heran itu karena kami tidak dimasukan data oleh oknum lurah tumbang talaken sebagai persyaratan menjadi kelompok tani penerima hak atas plasma yang melalui SK bupati gunung mas.

DiHari senin tanggal 2 pebuari 2026 diundang lagi oleh lurah tumbang talaken meminta kehadiran seluruh ketua RT agar dapat hadir dalam pertemuan yang diadakan dihari Selasa di kantor camat manuhing pada tanggal 3 pebuari 2026 tapi pertemuan itu gagal dilakukan berhubung camat manuhing berhalangan.

Silvanus Dio IKT Riwut menegaskan jika seperti ini terus cara oknum penjabat gunung mas,maka persoalan tuntutan hak plasma masyarakat tumbang talaken  ini tidak bisa berjalan sebagaimana yang kami harapkan.

maka nantinya jangan salahkan kami masyarakat jika kami mengambil langkah kebijakan menutup kantor PT.TPA dan pabriknya karena pihak PT pun banyak melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan hinting pali yang kami pasang dulu tetap saja pihaknya manen dan itu kita kantongi reflas hasil panen diduga ada persekongkolan ingin menghilangkan hak kami warga masyarakat tumbang talaken sehingga sampai merusak hinting pali yang merupakan upaya mediasi untuk menyelaras dan menyelesaikan suatu permasalahan namun itu semua tidak dihargai pihaknya,ucap Silvanus Dio IKT Riwut melalui media ini.

Editor : Redaksi