Banner Hak Milik Lahan Diduga Dicopot dan Hilang, Kuasa Hukum MS Siapkan Langkah Hukum

Reporter : Lambang K
Ket Foto : Banner Hak Milik Lahan Diduga Dicopot dan Hilang, Kuasa Hukum MS Siapkan Langkah Hukum

Banner Hak Milik Lahan Diduga Dicopot dan Hilang, Kuasa Hukum MS Siapkan Langkah Hukum

 

PROBOLINGGO BERITA KOMPAS.com – Kuasa hukum ahli waris MS berencana menempuh jalur hukum setelah banner pemberitahuan hak milik yang dipasang di lahan sawah di Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, diduga dicopot dan hilang.

 

Banner tersebut dipasang oleh Lexnora Law Firm pada Kamis, 2 Juli 2026, sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut masih menjadi objek sengketa kepemilikan. Tidak lama setelah dipasang, banner tersebut diketahui telah hilang.

 

Kuasa hukum MS menduga banner tersebut sengaja dicabut oleh pihak keluarga HP. Dugaan itu muncul karena saat proses pemasangan banner, HP bersama istrinya berada di lokasi.

 

Hartono, kuasa hukum MS, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum atas hilangnya banner tersebut.

 

"Kami akan menempuh jalur hukum karena banner tersebut merupakan barang milik klien kami. Tindakan menghilangkan barang milik orang lain tentu memiliki konsekuensi hukum," ujar Hartono.

 

Menurut Hartono, sebelum pemasangan banner dilakukan, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi kepada Pemerintah Desa Satreyan.

 

Hartono menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menilai Pemerintah Desa Satreyan belum mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi meskipun telah dua kali memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

 

Menurutnya, kedua mediasi yang dipimpin Sekretaris Desa Satreyan belum menghasilkan kesepakatan.

 

Hartono juga menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan keabsahan dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan oleh pihak HP.

 

"Klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut maupun menandatangani surat pernyataan jual beli. Pada periode yang dipersoalkan, klien kami sedang bekerja di Malaysia," katanya.

 

Pernyataan tersebut, lanjut Hartono, diperkuat oleh keterangan MJ, saudara kandung MS. Kepada tim kuasa hukum, MJ menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik MS dan saat itu dirinya berada di Malaysia bersama MS. Keterangan saksi tersebut telah didokumentasikan sebagai bagian dari bukti yang dimiliki tim kuasa hukum.

 

Perwakilan LSM JAKPRO, Kamil Wahyudi, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

 

"Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami juga menyayangkan apabila salah satu pihak tidak memenuhi undangan mediasi yang difasilitasi pemerintah desa sehingga penyelesaian belum dapat dicapai," ujar Kamil.

 

Meski bersiap menempuh jalur hukum, kuasa hukum MS menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah apabila pihak HP menunjukkan itikad baik.

 

Menurut Hartono, langkah hukum akan menjadi pilihan apabila upaya penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil.

 

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak kuasa hukum, lahan yang disengketakan tercatat dalam Letter C Desa Satreyan Persil Nomor 10 atas nama pihak yang diklaim sebagai ahli waris MS. Atas dasar itu, kuasa hukum menduga penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh pihak HP dilakukan tanpa hak yang sah. Dugaan tersebut selanjutnya akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Kuasa hukum juga menilai belum adanya penyelesaian yang tuntas dari proses mediasi di tingkat desa telah menyebabkan sengketa terus berlarut. Karena itu, mereka berharap proses hukum maupun upaya mediasi selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak HP maupun Pemerintah Desa Satreyan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan pencopotan banner maupun sengketa kepemilikan lahan tersebut.

 

*} Publisher Jack'supit 

 

Editor : Lambang K

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru