APH Segera Bertindak, Diduga Jadi Surga Perjudian, Sabung Ayam, Cap Jeki dan Judi Dadu di Karang Anyar, Beroperasi Hingg

Reporter : Lambang K
Ket Foto : APH Segera Bertindak, Diduga Jadi Surga Perjudian, Sabung Ayam, Cap Jeki dan Judi Dadu di Karang Anyar, Beroperasi Hingga Tengah Malam

APH Segera Bertindak, Diduga Jadi Surga Perjudian, Sabung Ayam, Cap Jeki dan Judi Dadu di Karang Anyar, Beroperasi Hingga Tengah Malam

 

Lumajang Berita Kompas.com - Dugaan maraknya praktik perjudian di Desa Karang Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Selain arena sabung ayam yang disebut-sebut akan kembali beroperasi, warga juga mengungkap adanya aktivitas perjudian jenis cap jeki dan judi dadu yang diduga berlangsung di lokasi yang sama pada 10/06/2026.

 

Menurut informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas perjudian tersebut tidak hanya berlangsung pada waktu-waktu tertentu, tetapi disebut-sebut beroperasi hingga larut malam, bahkan mencapai pukul 00.00 WIB. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik yang diduga melanggar aturan tersebut.

 

“Informasinya bukan hanya sabung ayam. Di sana juga ada cap jeki dan judi dadu yang ramai didatangi pemain. Bahkan kabarnya bisa berlangsung sampai tengah malam,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Warga menilai apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut sangat meresahkan karena perjudian tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi.

 

Keresahan warga semakin meningkat karena aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan terus berulang. Situasi ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa para pelaku seolah tidak merasa khawatir terhadap kemungkinan adanya tindakan hukum.

 

“Kalau memang benar masih beroperasi sampai malam, masyarakat tentu bertanya-tanya mengapa aktivitas seperti ini bisa terus berlangsung. Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” kata warga lainnya.

 

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya menunggu laporan atau viralnya pemberitaan, melainkan melakukan langkah preventif dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian. Warga berharap aparat dapat membuktikan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

 

Menurut warga, yang dibutuhkan bukan sekadar razia sesaat, tetapi langkah berkelanjutan agar lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam, cap jeki, dan judi dadu tersebut tidak kembali beroperasi.

 

Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, judi dadu, maupun jenis perjudian lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah yang akan diambil aparat penegak hukum. Dugaan beroperasinya arena perjudian di Desa Karang Anyar menjadi ujian nyata bagi keseriusan pemberantasan perjudian di wilayah tersebut.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait informasi yang beredar di masyarakat. Namun warga berharap aparat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian.

 

“Jika benar aktivitas itu masih berlangsung hingga tengah malam, masyarakat menunggu bukti nyata bahwa hukum masih berdiri tegak dan tidak kalah oleh praktik perjudian yang meresahkan,” tegas salah seorang warga.

 

*} Publisher Jack'supit

 

Editor : Lambang K

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru