Tidak Pandang Bulu Sekali Melanggar Aturan Hukum Tetap Akan Ditangkap, Terbukti Menggunakan Shabu Oknum Wartawan di Aman

Reporter : Lambang K
Ket Foto : Tidak Pandang Bulu Sekali Melanggar Aturan Hukum Tetap Akan Ditangkap, Terbukti Menggunakan Shabu Oknum Wartawan di Amankan 

Tidak Pandang Bulu Sekali Melanggar Aturan Hukum Tetap Akan Ditangkap, Terbukti Menggunakan Shabu Oknum Wartawan di Amankan 

 

SURABAYA BERITA KOMPAS .COM - Warga sekitar jalan Donorejo Gg. 2 Surabaya digegerkan oleh penggerebekan sebuah rumah didekat rel Kereta Api (KA) yang diduga menjadi tempat pesta narkotika sabu-sabu.

 

Tiga orang dapat diamankan, sementara satu lainnya yang diduga bandar berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran. Satu diantara tiga pelaku yang diamankan diduga merupakan ketua RT setempat dan juga seorang oknum wartawan.

 

Tiga pelaku yang berhasil diamankan inisial AS (47)(oknum), M (24) dan MS (26). Mereka semua tinggal di Jalan Donorejo Surabaya. Ketiganya ditangkap pada Rabu 3 Juni 2026 sekira pukul 07.30 Wib.

 

Informasi yang didapatkan media ini dilokasi kejadian ketika itu sedang berkumpul beberapa orang yang hendak menggelar pesta hingga akhirnya terendus oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang langsung menuju lokasi kejadian. 

 

Usai mengamankan ketiganya, anggota polrestabes surbaya juga menyita barang bukti berupa, 21 poket sabu, dompet, pipet kaca sabu, alat hisap sabu, timbangan elektrik, klip sabu, Scrop, HP, sendok dan KTP.

 

Dari 21 poket yg ditemukan, barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 0,060 gram dan 0,053 gram serta 1 pipet kaca sisa pakai sabu berisi 0,003 gram merupakan milik ketiga pelaku yang ditemukan di lantai 2 rumah lokasi kejadian. Sementara 19 poket lain diduga milik Bandar AB (DPO) ditemukan aparat di lantai 1.

 

Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap ketiga tersangka, mereka mengakui mengkonsumsi sabu didalam kamar rumah lantai 2 tersebut.. 

 

Peran Ketiga Pelaku

 

Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya polisi mengetahui peran ketiga pria yang berpesta sabu tersebut. Oknum wartawan AS dan M berperan membeli sabu secara patungan dan juga mengkonsumsi sabu di dalam kamar dilokasi kejadian.

 

 MS berperan mengkonsumsi sabu diajak oleh AS dan M. Yang mana sabu tersebut mereka peroleh dari pelaku AB (DPO) 

 

Singkatnya ketiga orang itu kemudian digelandang ke Mako Polrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaaan lanjutan dan juga tes urine. 

 

Dari hasil tes urine yang didapat, ketiganya terbukti positif mengkonsumsi sabu-sabu, mereka kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus.

 

Sementara' itu ketika dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan adanya penangkapan tiga terduga pemakai sabu yang diamankan usai gelar pesta.

 

"Benar, kami amankan tiga orang yang diduga menggelar pesta sabu dan dari hasil tes urine hasilnya positif," jelasnya, pada Selasa (9/6/2026).

 

Setelah menjalani pemeriksaan dan terbukti sebagai pengguna kemudian terhadap ketiga nya diajukan asesment kepada Tim Asesmen Terpadu di BNNK Surabaya dengan menyertakan barang bukti pada, Senin 08 Juni 2026.

 

Hasil rekomendasi dari Tim Asesment BNNK Surabaya menyebut jika MJ dan MS menjalani rawat inap selama 3 bulan di yayasan Rumah Kita Surabaya.

 

Kepada pelaku AS (oknum wartawan) dilakukan Rawat Inap selama 3 bulan di Yayasan Rehabilitasi Merah putih surabaya.

 

Sampai berita ini diterbitkan, pelaku oknum wartawan AS belum memberikan keterangan resmi terkait dengan kasus yang menimpanya.

 

*} Publisher Jack'supit 

 

Editor : Lambang K

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru