Pengrusakan Hinting Pali Warga Tumbang Talaken lapor ke Polda kalteng

Reporter : Redaksi

Berita-Kompas.com,Palangka Raya Kalimantan, tengah,Kamis tanggal 15 Januari 2026 warga tumbang talaken melalui kuasa hukum haruman Supono SE,SH,MH,AAIJ telah menyampaikan laporan aduan resmi kepolda Kalteng,atas terjadinya dugaan tindak pidana pengrusakan hinting pali di areal lahan kebun plasma dari PT.TPA.

HINTING pali tersebut telah kami pasang pada tanggal 15 Desember 2025 dikawal oleh pihak Polsek manuhing dipimpin langsung oleh Kapolsek teguh Triyono serta dan Ramil 04 manuhing,dihadiri camat manuhing,lurah tumbang talaken,kades tumbang sepan,pengurus koperasi teras Balawan dan disaksikan oleh Pihak PT TPA.

Pengrusakan hinting pali diduga dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan lembaga keagamaan MB- AHK bernama Dr.pranata S.pd,M.si bersama Drs.wartel s penyang dkk pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 wib.

Terjadinya dugaan pengrusakan hinting pali yang dilakukan oleh oknum tersebut yang mengatas namakan lembaga keagamaan majelis besar Hindu kaharingan terpusat di Palangka Raya dan sekaligus mengklaim hinting pali tersebut milik mereka hanya bisa dan boleh dilakukan oleh pihaknya.

Pemasangan hinting pali (ritual adat) yang kami lakukan tidak ada sangkut pautnya dengan keagamaan majelis besar Hindu kaharingan tetapi yang kami lakukan sesuai lembaran hukum adat Dayak yang telah termuat di BAB II pasal 58 tentang hinting pali yang ditetapkan di tumbang ANOI hasil MUBES para tokoh Dayak,tokoh agama dan tokoh adat SE Kalimantan(SE Borneo) pada tahun 1894.

Dugaan perbuatan  melawan hukum atas terjadinya pengrusakan hinting pali yang dilakukan oknum yang mengatas namakan lembaga keagamaan MB- AHK tersebut sungguh mencoreng hukum adat Dayak dan diduga bertujuan menghilangkan pasal 58 tentang hinting pali dari lembaran hukum adat Dayak,oleh sebab itu perbuatan dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum Dr pranata S.pd,M.si dan wartel S penyang dkk wajib dituntut secara hukum positif dan dituntut juga dengan hukum adat atas perbuatan yang tidak menyenangkan.

Perbuatan mereka telah menggagalkan tujuan kami yang ingin melakukan upaya puncak perdamaiyan  melalui pelepasan hinting pali yang kami pasang pada tanggal 15 Desember 2025 tersebut,tujuan kami ingin mengatasi hama permasalah yang sering terjadi akibat adanya perusahaan perkebunan sawit. 

Terpasangnya hinting pali tidak sembarang pasang sudah sesuai aturan setelah kami lakukan berbagai upaya tuntutan baik ditingkat kecamatan ditingkat kabupaten sampai ketingkat provinsi Kalimantan tengah tidak membuahkan hasil, oleh sebab itu sehingga terpasang lah hinting pali yang merupakan langkah terakhir dalam berbagai upaya tuntutan kami terhadap hak atas plasma dari hasil lahan kebun plasma dari PT.TPA.

Dengan terjadinya pengrusakan hinting pali tersebut,secara sengaja pihak oknum dari MB- AHK menghalang halangi tujuan kami yang ingin mengupayakan perdamaiyan dan dengan sengaja pihaknya ingin memperumit dan menambah memperkeruh suasana sehingga tidak terjadinya suatu perdamaiyan atas terjadinya kerusakan hutan alam lingkungan tempat kami hidup turun temurun.

Pihaknya merusak hinting pali tersebut tanpa melalui musyawarah sebelumnya tanpa berkordinasi dengan kami warga masyarakat tumbang talaken tanpa menanyakan kenapa dan mengapa sehingga terjadinya pemasangan hinting pali tersebut

Ketua majelis resort Hindu kaharingan tumbang talaken LUDIE I Mahmut angkat bicara,menurutnya kenapa pihak oknum dari majelis besar Hindu kaharingan dan majelis daerah tidak memberitahu kami bahwa mereka ingin melepas hinting pali tersebut,seharusnya beritahu kami dulu karena hinting pali itu terpasang di wilayah kami selaku majelis resort setempat.

Saya mewakili umat kaharingan serta seluruh umat Hindu kaharingan tumbang talaken, kami sangat keberatan atas perbuatan oknum dari majelis besar Hindu kaharingan(MB- AHK) yang dengan sengaja merusak hinting pali tersebut,atas perbuatan mereka yang demikian wajib mempertanggung jawabkan itu dihadapan hukum yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap hukum adat Dayak karena diduga melanggar hukum adat.

Ketua majelis agama kaharingan Indonesia terpusat di Palangka Raya suel S,Ag saat dimintai keterangan melalui WA terkait hinting pali(ritual adat) yang dipasang oleh warga masyarakat tumbang talaken atas tuntutan hak plasma mereka yang belum terealisasi dan itu merupakan langkah terakhir karena semua upaya mengalami jalan buntu.

Apa yang warga lakukan itu sesuai hukum adat dan hinting pali yang diklaim MB- AHK selama ini sebagai milik mereka itu tidak memiliki dasar karena hal itu hanya tertulis di lembaran hukum adat dayak,selaku utus Dayak wajib melaksanakannya dan melestarikan itu sesuai letak dan tidak sembarang pasang karena menyangkut kesakralan,namun pelaksana ritual tersebut tentu memilih orang yang memiliki talenta karunia pengalaman,kemampuan, pemahaman komunikasi kepada roh gaib roh leluhur serta melalui petunjuk.

Menurut ketua maki apa yang dilakukan oleh warga masyarakat tumbang talaken dengan melakukan cara mediasi melalui hinting pali sudah hal yang tepat karena memiliki tujuan untuk melaksanakan perdamaiyan kepada tiga unsur:
1.berdamai sesama 
    Manusia
2.berdamai kepada roh 
   Gaib penghuni alam 
    Atas terjadinya
    Kerusakan hutan alam
   Lingkungan.
3.berdamai kepada roh 
   Leluhur yang hidup 
   Menyatu dengan alam
   Demi menghindari 
   Kutuk dan murka
   Atas pengrusakan 
   Alam hutan yang
   tidak melalui tata cara   
   Adat tradisi di suatu 
   Wilayah hukum adat.

Majelis Hindu kaharingan tidak bisa mengklaim hinting pali(ritual adat)menjadi milik majelis besar Hindu kaharingan.

HINTING pali ritual keagamaan itu digunakan ketika tiwah tidak bisa disatukan dengan hinting pali ritual adat itu harus dipisahkan,jadi barang siapa yang sengaja merusak tentu harus siap-siap menanggung resiko konsekuensi hukum atas terjadinya pengrusakan baik secara pidana maupun hukum adat kedua duanya tidak dapat dihindari ucap suwel S,Ag selaku pimpinan majelis agama kaharingan Indonesia(MAKI)terpusat di Palangka Raya.

Laporan aduan dugaan tindak pidana pengrusakan hinting pali yang sudah disampaikan ke Polda Kalteng diharapkan pihaknya dengan segera memproses dan memanggil pihak pihak baik terlapor maupun pelapor,serta saksi-saksi pada kejadian pengrusakan hinting pali.

Hukum harus ditegakkan perbuatan melawan hukum harus ditindak tegas ucap haruman supono dan Silvanus Dio IKT Riwut melalui media ini.

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru