Sidang Tipikor: Saksi Ungkap Transaksi Lahan Sawah, Terdakwa Oknum Kades Non-Aktif Ditegur Hakim Karena Bersikap Arogan

Reporter : Lambang K
Ket Foto : Sidang Tipikor: Saksi Ungkap Transaksi Lahan Sawah, Terdakwa Oknum Kades Non-Aktif Ditegur Hakim Karena Bersikap Arogan

 

Sidang Tipikor: Saksi Ungkap Transaksi Lahan Sawah, Terdakwa Oknum Kades Non-Aktif Ditegur Hakim Karena Bersikap Arogan

 

SIDOARJO BERITA KOMPAS.COM – Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Slamet Priyanto S.H., oknum Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu yang kini berstatus non-aktif. Sidang berlangsung pada hari Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Made Yullada, dibantu Hakim Anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto. Agenda sidang kali ini mendengar keterangan para saksi dari kalangan petani pemilik lahan, yaitu A. Syaifudin Aziz, Herman Efendi, dan Saidi.

 

 

 

Saksi Ungkap Transaksi dan Dugaan Pelanggaran

 

Saksi pertama, A. Syaifudin Aziz atau akrab disapa Gus Aziz, menerangkan pokok persoalan terkait jual beli sawah Blok 3 di Dusun Gabus, Desa Mulyodadi. Menurut Gus Aziz, harga kesepakatan sebesar Rp300.000.000 per ancer, dengan pembayaran awal berupa uang muka (DP) sebesar Rp150.000.000. Direncanakan penandatanganan surat-surat jual beli akan dilaksanakan di hadapan Notaris Umi Chalsum, Sidokare, Sidoarjo.

 

"Namun baru beberapa bulan, lahan yang baru dibayar separuh itu sudah diratakan atau didoser, padahal belum ada kejelasan mengenai pelunasannya," papar Gus Aziz.

 

Para petani kemudian menanyakan hal tersebut kepada terdakwa, namun hingga batas waktu dua bulan tidak ada tanggapan sama sekali. Baru setelah melakukan audiensi bersama Bupati saat itu, persoalan mulai terurai dan diketahui bahwa pembeli serta investor lahan tersebut adalah PT. DYM.

 

 

 

Bantahan Terdakwa Dibantah Tegas oleh Saksi

 

Saksi berikutnya, Saidi, memberikan keterangan lebih spesifik. Ia menyatakan bernegosiasi langsung dengan terdakwa hingga sepakat dengan harga Rp300.000.000 dan uang muka Rp150.000.000, dengan janji pelunasan dalam waktu enam bulan.

 

Namun, keterangan ini langsung dibantah oleh terdakwa. Slamet Priyanto menyatakan dirinya tidak pernah bertemu maupun bernegosiasi langsung dengan Saidi. Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim menanyakan kembali kepada saksi untuk dikonfirmasi. Dengan tegas, Saidi tetap pada kesaksiannya.

 

"Saya tetap pada pernyataan saya, saya memang bernegosiasi langsung dengan beliau. Bahkan saat ke kantor Notaris pun saya berketemu langsung dengan terdakwa," ujar Saidi dengan mantap.

 

Terdakwa Ditegur Keras Hakim Karena Bersikap Arogan

 

Suasana sidang sempat memanas saat terdakwa memberikan bantahan. Terdakwa dinilai bersikap arogan dan memberikan pernyataan yang berkesan mengancam saksi dengan kalimat seakan-akan menyangsikan kesaksian tersumpah. Hal tersebut langsung ditegur keras oleh Majelis Hakim dan dinilai tidak pantas dilakukan dalam persidangan.

 

Hingga berita ini diturunkan, sang eksekutor oknum kepala desa non aktif terdakwa Slamet Priyanto masih dalam pengamanan menunggu jadwal sidang berikutnya. Sidang diputuskan akan dilanjutkan pada agenda persidangan selanjutnya.

 

 

 *} Publisher Jack'supit

Editor : Lambang K

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru