War On Drugs, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Wajak, Ribuan Butir Disita

banner 300600

BeritaKompas.com, MALANG – Tindakan penangkapan dan pengungkapan kasus pengedaran pil koplo oleh Kepolisian Resor Malang merupakan langkah penting dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan masyarakat. Pengedaran pil koplo adalah masalah serius yang dapat memiliki dampak buruk terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Polisi dari Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pengedar pil koplo yang diduga telah meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Wajak setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas tersangka.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyampaikan, tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berinisial MN (26), warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada Jumat (18/8/2023).

“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ribuan butir pil koplo dengan logo ££, sebotol penuh pil koplo, puluhan kemasan paket pil siap edar, uang tunai sebesar Rp 50 ribu, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi”, kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (19/8/2023).

Tersangka mengakui bahwa ia telah mengedarkan pil koplo selama beberapa bulan terakhir. Ia menjual pil koplo dalam bentuk paket yang berisi 3 butir pil dengan harga Rp 10 ribu per paket.

Pil koplo adalah obat keras berbahaya yang dapat memberikan efek melayang atau halusinasi kepada penggunanya. Penggunaan yang berlebihan dan jangka waktu yang lama dapat menyebabkan ketergantungan yang sulit dihentikan dan dampak negatif pada kesehatan penggunanya.

Tersangka akan dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan peraturan hukum, yakni pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh tersangka adalah 12 tahun penjara.

Lebih lanjut Iptu Ahmad Taufik, menegaskan komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya, termasuk pil koplo.

Penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya Polres Malang untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memerangi peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda dan seluruh lapisan masyarakat.

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemui tindakan ilegal semacam ini”, pungkas Taufik.

Operasi semacam ini adalah langkah yang penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mencegah dampak buruk dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *