Berita-Kompas.com, MALANG – Polisi Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang wanita berinisial RL (37) yang terlibat dalam aksi pencurian di minimarket Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. RL tertangkap kamera CCTV melakukan pencurian berulang kali, mengambil barang dari rak toko tanpa membayar.
Ipda Muhammad Adnan, Kasubag Humas Polres Malang, mengungkapkan bahwa RL, warga Dusun Bumirejo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap oleh tim reserse Polsek Wonosari pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Indomaret Jalan Ahmad Yani, Wonosari, tak lama setelah RL melakukan aksinya.
“Kami berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan pencurian di minimarket Kecamatan Wonosari,” kata Ipda Adnan kepada awak media di Polres Malang, Selasa (23/1/2024).
Kejadian ini bermula ketika tim audit minimarket menemukan selisih laporan keuangan sebesar Rp 6,9 juta saat pemeriksaan rutin. RW (31), kepala toko, melakukan pemeriksaan pada rekaman CCTV periode Oktober 2023 hingga Januari 2024. Hasilnya, terlihat seorang wanita melakukan pencurian barang secara berulang setiap akhir pekan, mencuri susu, kosmetik, dan makanan beku.
RW kemudian melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polsek Wonosari pada 19 Januari 2024.
“Pihak minimarket merasa dirugikan, lalu melaporkan peristiwa pencurian dengan melampirkan bukti-bukti ke Polsek Wonosari,” imbuh Ipda Adnan.
Menanggapi laporan tersebut, tim reserse Polsek Wonosari melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku dan waktu-waktu yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian.
Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (20/1) setelah melakukan aksinya. Barang bukti berupa 1 boks susu, gula, sosis, dan kosmetik ditemukan di dalam tas RL. Selain itu, puluhan alat kosmetik hasil curian juga ditemukan di rumah pelaku.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga minimarket saat jam sibuk pada akhir pekan, untuk mengelabuhi pelaku juga mengganti pakaian hingga motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” pungkas Ipda Adnan.
RL kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Proses penyidikan terhadap RL akan terus dilakukan untuk memastikan pertanggungjawabannya atas perbuatannya.
(Reagan)