Beritakompas.com, Surabaya – Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil meringkus dua pelaku jambret kalung emas yang beraksi di Jalan Raya Mulyorejo Depan Mie Setan Kecamatan Mulyorejo Surabaya, Selasa Tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 16.30 Wib.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto, S.H., M.H., mengatakan, saat itu korban Sri Rahayu sedang menyapu di Jalan Raya Mulyorejo No. 162 depan Mie Setan Kecamatan Mulyorejo Surabaya, tiba-tiba korban di pepet sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam No. Pol. L 4486 – KM yang di naiki oleh 2 (dua) orang pelaku.
“Saat itu salah satu pelaku yang duduk di belakang langsung menarik kalung emas yang dipakai di leher korban, sehingga saat itu korban kaget dan langsung berteriak, sedangkan kedua pelaku yang naik sepeda motor N – MAX wama hitam tersebut langsung melarikan diri,”kata Kompol Sugeng.
Lanjut, Kapolsek Mulyorejo, namun saat itu petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo sedang melaksanakan giat patroli dan mendengar teriakan korban. Kemudian Petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo di bantu warga melakukan pengejaran terhadap dua pelaku jambret yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX wama hitam No. Pol L 4486 – KM tersebut.
“Akhirnya Petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo bersama warga berhasil mengamankan 2 Pelaku Jambret yang mengendarai sepeda motor Yamaha N – MAX warna hitam tersebut, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Mulyorejo,”jelasnya.
Ia mengungkapkan, waktu kejadian pelaku menarik kalung emas yang dipakai di leher korban, sehingga saat itu korban, kaget dan langsung berteriak. Sedangkan kedua pelaku yang naik sepeda motor N- MAX warna hitam tersebut langsung melarikan diri.
“Namun saat itu petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo sedang melaksanakan giat patroli dan mendengar teriakan korban, mendengar teriakan maling yang kemudian bergegas menuju ke tempat adanya teriakan korban,” ungkapnya.
Kompol Segeng menambahkan, saat itu Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo seperti biasanya melaksanakan patroli sebagai tugas rutin untuk mengantisipasi terjadinya Curas, Curat, Curanmor (3C) serta tawuran dan balap motor liar.
Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya, saat melintas di Jalam Ir. Soekarno No. 111 Toko Batik Java Kecamatan Mulyorejo Surabaya mendengar teriakan maling yang kemudian bergegas menuju ke tempat adanya teriakan tersebut.
“Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo membawa pelaku ke Polsek dan melakukan interogasi, Pelaku mengaku telah melakukan pencurian baru pertama kali di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,”pungkas Kompol Sugeng.
(Badwi)