Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Serta Pencabulan

banner 300600

Beritakompas.com, Surabaya – Korban Janda berinisial TYC itu disekap sejak pukul 1 dini hari hingga setelah subuh di rumah korban, Sukomanunggal, Surabaya. Berdalih ajakannya menikah ditolak janda umur (55) tahun.

Tersangka bernama Suratman umur (44) tahun asal Sawahan, Surabaya, malah menyekap, mencabuli dan merampok, kemudian tersangka juga merampas barang seperti handphone, dua kalung emas seberat 5 gram, uang tunai Rp 250 dan rokok 2 slop di toko korban.

Bacaan Lainnya
banner 300600

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat jumpa pers rilis mengatakan, saat itu tersangka Suratman bisa masuk ke tempat tinggal TYC dengan cara merusak ventilasi toko.

Setelah masuk, tersangka mematikan meteran listrik. Kemudian masuk kamar TYC dan langsung menyekap korban TYC menggunakan tali rafia dari dalam toko.

“Wajah korban TYC kemudian ditutup menggunakan kain sarung milik tersangka Suratman. Lalu tersangka mengancam membunuh TYC menggunakan pisau apabila berteriak,”tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).

Masih kata AKBP Hendro Sukmono, aksi biadab tersangka, meminta korban TYC untuk mengulum kemaluannya. Namun ditolak oleh korban.

“Akan tetapi, tersangka Suratman memukuli wajah korban berkali-kali sehingga dengan terpaksa korban TYC nurut saja,”jelasnya.

Lanjut, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, menuturkan fakta dari kasus tersebut. Perampokan dan pencabulan yang dilakukan tersangka Suratman ternyata didasari keinginan mempersunting korban TYC.

“Namun, ajakan tersebut ditolak. Pada hari Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Suratman datang ke toko korban TYC di Jalan Simojawar Surabaya untuk membeli rokok eceran,”ungkapnya.

AKBP Hendro menambahkan, saat itu pelaku sempat menggoda korban untuk menawarkan diri menjadi suaminya, karena mengetahui bahwa status korban adalah seorang janda. Namun korban menolak. Sekira jam 21.00 WIB korban menutup tokonya. Pada saat itu pelaku masih berada di depan toko korban.

“Saat ini korban TYC dalam kondisi sangat trauma. Korban sampai berhari-hari setelah kejadian tidak berani membuka toko. Padahal, toko itu digunakan korban untuk menyambung hidup sehari-hari,”pungkasnya.

Kini tersangka Suratman Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan, pencurian, serta pencabulan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(Badwi)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *