Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Motif Pelaku Sakit Hati

banner 300600

Beritakompas.com, Palembang, Sumsel – Kasus pembunuhan Sadis satu keluarga yang terjadi di Desa Lumpatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) bermotif sakit hati.

Wadireskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga mengungkap kasus di Gedung Mapolda Sumsel saat Press Rillis pada Senin (1/1/2024) bersama beberapa awak media.

Bacaan Lainnya
banner 300600

“Pelaku Eeng sakit hati karena saat di tagih bisnis jual beli Handphon (HP) pada 16 Desember 2023 si korban belum juga membagi keuntungan hasil jual beli HP, dan juga belum mengembalikan modal sebesar 35 juta milik Pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya, pada saat tersangka Eeng menanyakan kepada korban Heri terjadilah cekcok

Korban Heri langsung menyerang sipelaku Eeng memakai sebilang parang dan tersangka Eeng mengambil kayu bakar di TKP dan langsung memukul kepala Korban Heri berkali kali dan korban Heri berlari naik ke rumah dan masuk kamar lalu dikejar oleh Tersangka Eeng dan dipukul lagi kepala korban menggunakan kayu bakar.

Dikamar ada korban Masturah alias Zurah orang tua Heri dan langsung dipukul pula oleh tersangka Eeng, kemudian pelaku Eeng melihat ke dua anak korban yang berlari keluar rumah maka Pelaku Eeng mengejar kedua anak korban dan memukul bagian kepala anak tersebut berulang ulang hingga tak bergerak, lalu menendang anak korban sehingga masuk kedalam septictank.

Selanjutnya pelaku kembali lagi kedalam rumah dan melihat korban Heri masih bergerak dan langsung tersangka Eeng memukul Korban Heri hingga tidak bergerak.

“Selanjutnya pelaku Eeng mengambil barang milik korbanmň berupa uang tunai Rp 1.500.000,- dan 3 unit Hp lalu tersangka Eeng keluar rumah melarikan diri,” paparnya.

Selanjutnya pihak kepolisian akan tetap melakukan pendalaman dan kembangkan terhadap kasus ini.

Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Muba, Suprayogi memberikan apresiasi kepada Kepolisian Polda Sumsel yang mampu mengungkap kasus pembunuhan Sadis ini dalam kurun waktu 10 hari.

“Saya suprayogi mewakili masyarakat Muba sangat apresiasi kepada Polda Sumsel khususnya Kanit Jatanras Unit 4 Subdit 3 AKP Taufik Ismail,S.H.,M.H yang pimpin ungkap Kasus sadis dalam kurun waktu 10 hari,” ujarnya.

(Bambang Irawan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *