Beritakompas.com, Gresik – Sungguh sangat disayangkan Gudang Sablon Sak Beras diduga tanpa adanya izin yang berada dilokasi Jalan Klampok Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.
Gudang sablon yang bernama (UD. EKA JAYA) yang sekian lama beraktivitas dan tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH).
Disaat awak media mendatangi lokasi gudang tersebut, salah satu pegawai ditanya perihal percetakan Sak memaparkan, ” Iya mas pertama bos kulaan Sak polos, dan disini dicetak dengan gambar (Cap Raja Lele) mas,” urai salah satu pegawai yang namanya tidak mau disebutkan (11/12/23).
Salah satu owner berinisial AI yang biasa dipanggil Abah telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, yang dimana beliau telah mengambil keuntungan diri sendiri.
Pasalnya, barang siap yang memalsukan merek merupakan salah satu perbuatan persaingan curang (unfair competition ), prakteknya yaitu dengan cara membuat atau memproduksi sama persis dengan merek terkenal yang sudah menjadi milik orang lain yang bukan merupakan haknya secara sah.
Sanksi yang dikenakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran nama merek selain menggunakan UU Merek, persaingan eksploitatif dilimpahkan demonstrasi pidana sesuai pasal 382 bis KUHP. Demonstrasi material diancam dengan pidana 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 900.000.000 rupiah.
(Badwi)