Beritakompas.com, Lamongan – tim investigasi bersama masyarakat berhasil mengungkap kegiatan ilegal di SPBU 54.622.08 Kalikapas Lamongan. Sebuah truk Dyna berwarna merah dengan striping biru di bagian depan dan memiliki nomor polisi L 95055 CC terlibat dalam pengangsu distribusi BBM solar subsidi.Pada tanggal 16 Desember 2023,
Sopir truk, yang namanya belum diungkapkan, memberikan keterangan bahwa semua koordinasi dan pengaturan lapangan dilakukan atas perintah bos bernama Roni. Modus operandi mereka melibatkan estafet pengambilan solar subsidi di SPBU, dengan menggunakan truk modifikasi yang dilengkapi dengan pompa untuk menyedot BBM solar ke dalam tangki.
Pengambilan BBM solar bersubsidi dilakukan di beberapa SPBU, termasuk SPBU Mantub, SPBU Ngimbang, dan SPBU Balong Kambang. Diduga adanya keterlibatan petugas SPBU yang bekerja sama dengan para pengangkut untuk keuntungan pribadi.
Kegiatan ini telah merugikan negara dan masyarakat kecil. Meskipun demikian, banyak yang mempertanyakan mengapa belum ada tindakan tegas dari APH terhadap praktik ilegal ini yang diduga sudah berlangsung lama oleh para mafia solar.
Menurut Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), pelaku kegiatan ilegal seperti ini dapat dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar 60 miliar rupiah. Masyarakat berharap agar APH segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik ilegal ini dan menjaga kestabilan distribusi BBM subsidi.
(Oky)