Beritakompas.com, Kayong Utara – Pasal nya beberapa tahun yang lalu ribuan hektar lahan kosong di desa dusun kecil dusun pancur tanjung Nibung,yang tergolong 2 bukit dan 1 hamparan hutan yang masih terbilang hijau tanpa kepemilikan yang sah oleh warga,mau itu lahan kosong dan pemukiman,memasuki pemilu 2018 – 2023 muncul pemenang perwakilan rakyat dapil pulau Maya menjadi anggota DPRD kabupaten Kayong Utara,bersama beberapa orang rekan partai nya kembali mengurus dan membuka lahan yang selama ini tidak bertuan secara SAH,berjalan nya waktu akhir nya dan BPN menerbitkan sertifikat hak milik mulai dari lahan kosong sampai pemukiman warga,sehingga bermunculan nama nama kepemilikan lahan sebagaian besar orang dari luar kecamatan atau desa,ini yang menjadi polemik,ada nama yang di daftarkan tapi tidak keluar sertifikat. Red.Selasa (19/12/2023)
“Tiga bersaudara mempertanyakan kemana sertifikat atau lahan yang di janjikan.
Misnah,subaidah dan Juminggu, dari tahun ke tahun di pertanyakan ke oknum anggota DPRD tersebut jawab nya selalu masih dalam pengurusan hak milik,di suruh lagi di tanyakan sama orang atau anak buah nya,jawab nya sudah kami gadai atau kami jual.
Di suruh tanya lagi ke BPN atas nama Yuli sampai detik ini belum kami pertanyakan,Ujar mis.
“Sampai berita ini di naikan kami tiga bersaudara meminta pihak BPN dan oknum caleg ADR segera mengklarifikasi hal tersebut kemana sertifikat atas nama Juminggu , subaidah dan Misnah,soal nya hanya janji janj kami tidak mau makan janji tapi yang di situ ada hak kami tolong kembalikan kalaupun tidak jangan memberikan harapan,Ujar Jum
“Tambah nya Saya minta semua nya terang benderang agar tidak terkesan pilih kasih bagaimana sikap dan perilaku baik seorang wakil rakyat kepada rakyat nya
Kami asli kelahiran tanjung Nibung dusun pancur,masa orang yang bukan penduduk asli di kasi tanah luas secara gratis sementara kami asli penduduk setempat di pandang sebelah mata.Tutup Subaidah
(JM/770)