Berita-Kompas.com, Denpasar, Bali – Sebuah kejadian menarik perhatian masyarakat terjadi ketika seorang tersangka dengan inisial AP ditangkap oleh Anggota Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kejadian ini mencuat setelah sebuah video viral berjudul “Lapor Suami Selingkuh Istri Oknum Perwira TNI Justru Ditangkap Paksa Anggota Polresta Denpasar” tersebar di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membantah klaim dalam video tersebut, menegaskan bahwa hal tersebut adalah hoaks. Menurutnya, penangkapan tersangka AP didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Dalam klarifikasi yang disampaikan, Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa penangkapan tersebut tidak bersifat paksa. Bahkan, Polresta Denpasar memberikan tenggang waktu kepada tersangka AP, mengingat permintaan tersangka untuk kembali ke rumahnya di Gunung Putri, Bogor, yang terletak di Legenda Wisata Blok G 1/36. Pada saat penangkapan, tersangka meminta untuk menunggu kehadiran kuasa hukumnya, dengan alasan memiliki balita yang masih menyusui.
“Tersangka AP telah ditangkap sesuai dengan prosedur yang berlaku, berdasarkan laporan polisi dan bukan atas dasar penangkapan paksa. Kami menghargai hak asasi manusia dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ungkap Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH.
Pada tanggal 8 April 2024, tersangka AP diperiksa dan kemudian ditahan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Namun, mengingat kondisi kemanusiaan dan keberadaan anak yang masih menyusui, penahanan tersangka diubah menjadi tahanan rumah di Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bali.
Kepolisian juga telah melakukan upaya mediasi dua kali, namun kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka, menolak mediasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang tengah dijalani tersangka AP berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap tersangka AP dilakukan karena adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan dan dugaan pelanggaran UU ITE. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses setiap laporan yang masuk guna mendapatkan kepastian hukum.
Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Bali juga mengklarifikasi bahwa kasus perselingkuhan dan KDRT yang diduga dilakukan oleh suami tersangka AP, yang merupakan anggota TNI, sudah ditangani oleh Pomdan Udayana. Ia juga mengimbau kepada rekan-rekan media dan masyarakat untuk memahami perbedaan proses hukum yang sedang dialami tersangka AP saat ini, serta menghindari perbesaran berita yang dapat memicu kegaduhan di masyarakat.
Terkait hal ini, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., berharap agar masyarakat dapat memahami dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan baik. Tutup Kabid Humas Polda Bali dalam keterangan tersebut.
Penulis : Daeng
Editor : Reagan