Berita-Kompas.com, MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Perumahan Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, pada 19 Januari 2024. Seorang pria berinisial MR (28), warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Bululawang.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menyampaikan bahwa MR diduga terlibat dalam aksi pencurian di permukiman warga saat penghuninya tertidur di malam hari. Kejadian ini merugikan korban, RA (44), sekitar Rp 15 juta, termasuk satu unit laptop merk Samsung dan ponsel Xiaomi.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat rumah kosong di sampingnya, lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu lantai dua yang tidak dikunci,” ungkap Ipda Adnan dalam konferensi pers di Polres Malang, Minggu (28/1/2024).
Selain ponsel, MR juga berhasil mengambil tas kulit yang berisi enam surat-surat kendaraan bermotor milik korban. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Bululawang, memicu penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap MR di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pahlawan Bajuri, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Jumat (26/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
Ipda Adnan menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku telah terjadi sebanyak 12 kali di wilayah Kecamatan Tajinan, Pakisaji, Kepanjen, dan Wagir. Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bululawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kejahatan serupa di tempat lain.
(Reagan)