Tangkap Kurir Ganja Seberat 42 Kilogram, Polresta Malang Kota Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba

banner 300600

Berita-Kompas.com, KOTA MALANG Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial MS (27) yang hendak membawa 42 kilogram ganja ke Kota Malang, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan di Exit Tol Warugunung, Surabaya, pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain dengan inisial YL pada bulan Maret 2024. MS sendiri berperan sebagai kurir dan mengaku sudah ketiga kalinya melakukan perbuatan tersebut.

Tersangka MS diamankan bersama barang bukti berupa satu koper warna coklat tua yang berisi delapan bungkus besar lakban warna coklat dengan total berat sekitar 42 kilogram, serta satu buah handphone merek Oppo warna biru.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ini adalah kali ketiga dia melakukan aksinya sebagai kurir. Namun, kali ini dia harus berlebaran di rutan Mapolresta Malang Kota,” ujar Kombes Budi Hermanto.

MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Kombes Budi Hermanto juga menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan momen arus mudik Lebaran 2024 untuk melancarkan aksinya, mungkin dengan maksud mengelabui petugas dengan menyamar sebagai pemudik. Kota Malang dipilih karena menjadi pusat kegiatan perekonomian, pendidikan, seni, dan budaya di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Polda Jawa Timur dalam pengembangan perkara ini. Kasat Reserse Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menjelaskan bahwa penyamaran dan pemantauan terhadap tersangka dilakukan mulai dari wilayah Pulau Sumatera hingga sepanjang Tol Trans-Jawa.

Barang haram ini telah dikirimkan ke wilayah Malang dalam dua aksi sebelumnya. Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan ini sejak Januari 2024,” ungkap Kompol Mukti.

Sebelum ditangkap, tersangka berangkat dari Aceh menuju Malang menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dengan membawa koper yang berisikan ganja tersebut. Menurut Kompol Harjanto, cara ini membuatnya seperti orang mudik, dimanfaatkan saat banyaknya orang yang melakukan perjalanan mudik.

Rencananya, ganja seberat 42 kilogram itu akan didistribusikan setelah Lebaran 2024. Polresta Malang Kota mengestimasikan bahwa jumlah ganja yang diamankan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 8.400 jiwa penduduk Kota Malang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Upaya penyelundupan ini terbilang besar, namun dengan kerja keras petugas, kami berhasil menggagalkannya. Semoga ini menjadi langkah awal dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kota Malang dan sekitarnya,” tandas Kompol Mukti.

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *