Tanggapan Praktisi Hukum Prayogo Laksono,S.H,M.H,Tentang Pungli di SMAN2 Nganjuk

banner 300600

Beritakompas.com, Nganjuk – Banyaknya orang tua murid siswa SMAN2 Nganjuk yang bercerita pungutan mulai dari uang isidental 2 juta saat baru masuk sekolah,uang kegiatan OSIS per semester 500 ribu,uang pembelian kain seragam warna biru dan kain pergantian kas batik,serta diduga terlepas dari pantauan dan adanya suatu pembiaran oleh dinas pendidikan propinsi,padahal sudah jelas melanggar PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 tentang pungli disekolah serta intruksi dari gubernur Jatim sendiri melarang pihak sekolah menjual kain seragam.

“Prayogo Laksono,S.H,M.H,selaku praktisi hukum menanggapi adanya pungli,saat ditemui media beritakompas.com,menjelaskan,bahwa Dugaan perbuatan tersebut apabila benar terjadi sudah melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.maka oleh sebab dalam hal ini media selaku sosial kontrol apabila sumber informasi tersebut dirasa benar adanya agar bisa mengakses pemberitaan ini ke link ombudsman,serta apabila ada masyarakat/orang tua siswa yang merasa keberatan adanya pungutan liar diharapkan langsung hubungi pihak pengaduan@ombudsman.go.id, Call Center 082137373737, dan SMS Center 137.bersambung

(Sony)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *