Tanah Aset Milik PDAU,Sesuai Perubahan Perda Diduga Sudah Berpindah Kepemilikan

banner 300600

Beritakompas.com, Nganjuk – Aset tanah milik PDAU seluas 1,635 m2 yang berada di jl gondowardoyo kelurahan payaman, kec nganjuk diduga sudah berpindah kepemilikan,hal tersebut diketahui perda nomor 3 tahun 2016.

“Selanjutnya berdasarkan perda nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan ke(2) perda nomor 2 tahun 2014,tanah kantor milik PDAU tidak ada,pada tahun 2020 ada penambahan aset baru tanah bangunan seluas – + 1,5 hektar,tetapi ada suatu kejanggalan,bahwa terbit sertifikat masih dalam proses dan lokasinya tidak disebutkan sebagaimana yang terkandung didalamnya.

Dilihat dari adanya perubahan perda nomor 4 tahun 2020 ke(2) dari perda tahun 2014 salah satu aktivis Nganjuk is(inisial) ada suatu kejanggalan yang mana seharusnya perubahan perda tahun 2020 sudah ke(3),seharusnya perubahan ke(2) itu pada tahun 2016,serta didalam perubahan tentang perda tersebut tidak di ikut sertakan lokasi aset tanah serta tertera sertifikat masih dalam proses.

“Dilain pihak penjelasan Prayogo Laksono,S.H,M.Hselaku praktisi hukum,saat ditemui media beritakompas.com,kalau memang fakta di lapangan terjadi seperti itu dan ada dasar dari perda itu sendiri,diduga ada potensi kerugian negara,terpenting akurasi dan dasar ada serta otentik.bersmbung

(Sony)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *