Beritakompas.com, Lamongan – Dalam sebuah laporan investigasi terbaru, PT. Inno Gemilang Indonesia (IGI) diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya jenis Solar. Diduga ijin transportirnya sudah espayet/tidak terdaftar, pengambilan bukan dari depo resmi melainkan dari lapak penandu solar.
Menurut keterangan mengenai modusnya, seperti penggunaan barcode dengan penggantian plat nomor kendaraan dan sudah dimodifikasi tangkinya agar kapasitasnya besar, biasa disebut Heli, mereka mengangsu secara estafet di sejumlah SPBU yang sudah bekerja sama dengan pengangsu tersebut, bos transportir memberikan uang deposit kepada bos lapak untuk jaminan pengambilan dilapak dan setelah itu dijual oleh transportir ilegal tersebut dengan harga industri, jelas untungnya fantastis.
Tim investigasi melaporkan bahwa praktik ilegal ini mencakup sejumlah wilayah, termasuk Lamongan, Lumajang, Pasuruan, Nganjuk, Kediri, Mojokerto, Jombang, Tuban, Sidoarjo, Gresik, dan Probolinggo.
Pusat operasional PT. Inno Gemilang Indonesia dilaporkan berada di Jawa Tengah Jl. Salatiga – Solo km 12, Tegalrejo, Tengaran, Kabupaten Semarang yang dikelola dengan sebutan Dida, dengan cabang di Jawa Timur yang dikendalikan oleh Mbah Man Demak dan Deddy Jipe (MDD) sebagai kepala cabang.
BPH Migas telah memberikan instruksi kepada masyarakat untuk segera melaporkan penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaku yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000.000.
Masyarakat menuntut Pemerintah untuk menindaklanjuti masalah ini dan memberantas oknum APH yang terlibat. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negara ini diuji, dan pemberitaan mengenai mafia solar yang kebal hukum semakin meningkat. Diharapkan Pemerintah tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat yang merasakan dampak sulitnya mendapatkan solar subsidi.
(Oky/Tim)