Bondowoso| Berita-kompas. Com – Anggota DPRD Kab. Bondowoso Fraksi Partai Golkar, Kukuh Raharjdo, ST. M. MT. melakukan reses masa sidang I tahun 2023-2024 di Gang. Apotik Safari Kel. Badean, Kecamatan Bondowoso, rabu (25/10/2023).
Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Bondowoso dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses dan dalam masa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.
Kukuh Raharjdo, ST. M. MT. dalam sambutannya mengatakan kalau Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
“Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.”Ujar Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso.
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.
Sekjen DPD Partai Golkar Bondowoso ini juga menegaskan kalau Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
“Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.” Tukas Kukuh Raharjdo, ST. M. MT.
Sementara itu, selain menyerap aspirasi warga, reses anggota DPRD Kab. Bondowoso tersebut di tutup dengan acara tanya-jawab dari konstituen Dapil I.
* Bam” S*