Sempat Diberhentikan Sementara, Enam Perangkat Desa Tanggulangin Kini Aktif Kembali

banner 300600

Bondowoso| Berita-kompas. Com – Sempat terbit SK pemberhentian sementara terhadap 6 Orang perangkat Desa Tanggulangin Kec. Tegalampel, akhirnya Rabu (16/08/2023), ke enam perangkat yang lama berseteru dengan Kades setempat bisa bernafas lega.

Diterbitkannya berita acara Pembinaan dan Evaluasi oleh Camat Tegalampel, Yoyok Jalu Santoso, S. Stp. MM, setelah sebelumnya dilakukan pembinaan di ruang Camat dengan di saksikan oleh beberapa Wartawan dari berbagai media serta di dampingi oleh Direktur LP2KP Miftahul Huda, SH.

Camat Tegalampel mengungkapkan, setelah dilakukan pembinaan dan evaluasi, ke enam perangkat Desa Tanggulangin tersebut wajib masuk kerja kembali pada saat jam dinas sebagaimana perangkat desa yang lain.

Enam perangkat desa tanggulangin saat mendapat pembinaan dari Camat Tegalampel (fto. Bam”s dok)

 

“Mereka Wajib lapor kepada pemerintah kecamatan dengan dibuktikan daftar hadir secara tertulis atau daftar hadir menggunakan foto yang menunjukkan waktu dan tempat baik saat hadir atau pulang. ” Tutur Yoyok.

Akan tetapi menurut Camat Tegalampel kalau ke enam perangkat tersebut tidak masuk kerja tanpa ada ijin dengan alasan yang tidak jelas maka,

“Meraka harus bersedia untuk di berhentikan menjadi Perangkat Desa secara dengan tidak hormat. ” Imbuh Camat tegalampel.

Sementara itu ke Enam Perangkat Desa yang telah diberhentikan sementara tersebut yakni, David Al Amin merupakan Kasi Pemerintahan di Desa Tanggulangin, M. Lutfi Anas Kasun di Dusun Koaren, Aryanto Kasun Krajan II, Budi Sukantono, Kasun Gudang dan Muramim Kaur TU dan Umum, serta Abdul Hamid Kasun Gumuk, kini Mereka bisa bernafas lega.

(Bam” S)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *