BeritaKompas.com, MALANG – Selebgram asal kota Malang Didik Lestariyono ternyata juga merupakan seorang pengacara hebat, kini ia menangani sengketa mengenai kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi jaminan di Bank BNI KCP Universitas Brawijaya Kota Malang. Sertifikat bernilai Milyaran rupiah tersebut semula dimiliki oleh Bambang Wahyudi dan digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman senilai Rp 250 juta. Namun, setelah Bambang Wahyudi meninggal, sertifikat tersebut diberikan kepada LN, yang merupakan anak angkat mendiang Bambang Wahyudi.
Hal ini menyebabkan Bambang Triatmoko, saudara kandung almarhum, melalui kuasa hukumnya Didik Lestariono SH MH, mempertanyakan validitas pemindahan sertifikat tersebut dan berencana untuk menempuh jalur hukum.
Didik Lestariono SH MH berpendapat, bahwa tindakan Bank BNI KCP Universitas Brawijaya memberikan sertifikat tersebut kepada LN memiliki kejanggalan.
“LN bukanlah ahli waris sah dan dokumen-dokumen yang digunakan oleh LN memiliki keanehan, seperti KK yang diduga palsu dan pernyataan LN sebagai ahli waris untuk pengurusan Taspen yang tidak relevan dengan pengurusan bank”, tegas Selebgram sekaligus pengacara ganteng tersebut.
Pihak Bank BNI Cabang Brawijaya Jl. Veteran Kota Malang, yang diwakili oleh Andi Wijaya, menyatakan bahwa prosedur yang mereka jalankan telah sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
“Dokumen-dokumen yang diterima dari LN, termasuk surat keterangan kematian, identitas ahli waris, dan uang yang diperlukan untuk melunasi kewajiban di bank, telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk pemindahan sertifikat tersebut”, tutur Andi Wijaya.
Andi Wijaya menambahkan, siap menjadi saksi dalam sengketa ini dan bahwa pihak bank telah menjelaskan prosedur kepada kuasa hukum Bambang Triatmoko.
“Pihak bank juga mengklaim bahwa Bambang Triatmoko hanya keduluan oleh pihak lain dalam mengurus sertifikat tersebut”, ujar Andi Wijaya.
Didik Lestariyono SH MH juga menjelaskan, dalam kasus seperti ini, kemungkinan solusi terbaik adalah melalui proses hukum yang akan menilai dan memutuskan, siapa yang memiliki hak yang lebih kuat terhadap sertifikat tersebut.
“Pihak-pihak terlibat mungkin harus memberikan bukti-bukti yang jelas dan mendetail untuk memperkuat argumen masing-masing. Pihak bank dan pihak yang merasa dirugikan harus mematuhi proses hukum yang berlaku dan bersedia untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menyelesaikan sengketa ini”, pungkas Didik Lestariyono SH MH, yang memiliki 50 ribu followers di Instagramnya.
(Reagan)