Beritakompas.com, Kayong Utara – Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (TINDAK) Kalbar, Yayat Darmawi,SE,SH,MH angkat bicara,terkait dengan tidak singkronnya antara jumlah Rekomendasi BBM Subsidi yang di keluarkan oleh Sekdes Sutera Kecamatan Dukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat.
Script Analisa Yuridis Lembaga TINDAK.
Disampaikan oleh Yayat Darmawi kepada beritakompas.com dengan melalui via WhatsApp pada (25/10/23) ,Menurut Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi terkait dengan tidak singkronnya antara jumlah Rekomendasi BBM Subsidi yang di keluarkan oleh Sekdes Sutera dengan Kenyataannya, Apabila dibiarkan tanpa dipanggil untuk dimintai Keterangan oleh APH terhadap Sekdes tersebut maka hal ini bisa menyebabkan Pelanggaran alias Penyalahgunaan Kewenangan, kata yayat.
Adanya Indikasi Perbuatan yang mengarah pada Perbuatan melawan Hukum maka akan berakibat atau berdampak Secara Hukum bagi Pelakunya, Apalagi Perbuatan Melawan Hukumnya terjadi karena ada unsur kesengajaan dalam memanipulasi kuota BBM, yang Unsurnya adalah Memperkaya Diri Sendiri dan Orang lain dengan Cara Melawan Hukum,sebut yayat.
Setidaknya Sekdes tersebut kalau tidak merasa terlibat secara langsung, maupun tidak terlibat secara tidak langsung ,setelah mendapatkan info akan masalah tersebut Sesegera Mengevaluasi atau Menetralkan kembali situasi yang sudah terindikasi ada permainan jahat tersebut sebelum masalahnya melebar menjadi masalah Hukum, pinta yayat.
(A.Rahman)