Satreskrim Polres Malang Ringkus Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Kebobang, Keuntungan 900% dari Harga Normal !

banner 300600

Berita-Kompas.com, MALANG – Tim Satreskrim Polres Malang berhasil melakukan penangkapan komplotan pengoplos gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Malang yang sangat meresahkan. Tindakan pengoplos gas elpiji tidak hanya merugikan pihak berwajib, tetapi juga masyarakat yang kesulitan mendapatkan pasokan gas elpiji bersubsidi.

Menurut Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, para tersangka AR (31), DS (29) dan DI (34) berhasil diamankan setelah adanya keresahan masyarakat. Tim Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah milik AR, yang dijadikan pangkalan elpiji di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada 16 Desember 2023 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ada tiga orang tesangka yang diamankan,” kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (20/12/2023).

Dari penangkapan tersebut, diketahui bahwa para tersangka kerap melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non-subsidi di pangkalan miliknya. Modus yang digunakan adalah memasukkan gas dari tabung elpiji 3 Kg ke tabung elpiji 12 Kg warna biru maupun merah muda. Hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke toko-toko di wilayah Kabupaten Malang dengan harga normal.

Selama kurang lebih satu tahun, para tersangka berhasil mengoplos gas elpiji sebanyak empat kali setiap pekan, dengan jumlah 25 tabung elpiji 12 kilogram setiap kali pengoplosan. Keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp 14 juta setiap bulan, dengan persentase keuntungan mencapai 900% dari harga jual seharusnya.

“Kalau di persentase ini keuntungannya berlipat menjadi 900% dari harga jual seharusnya, dari perbuatan tersebut keuntungan per bulan yang bisa diperoleh dari tersangka mencapai kurang lebih 14 juta rupiah,” imbuh Kompol Wisnu.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan bahwa perbuatan curang ini telah menyebabkan dampak yang sangat luas di masyarakat, termasuk kelangkaan pasokan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Malang.

“Peran AR adalah pemilik pangkalan, sementar DN dan DI adalah karyawan yang, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Gandha.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 129 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi yang akan dioplos, lima buah tabung elpiji 3 kilogram yang sudah dipindahkan isinya, 26 tabung elpiji 12 kilogram, elpiji seberat 5,5 kilogram sebanyak 7 tabung, dan 2 tabung kosong elpiji seberat 5,5 kilogram.

“Termasuk selang plastik, segel elpiji, dan dua unit timbangan, serta satu unit mobil Daihatsu GranMax yang digunakan untuk mengangkut tabung-tabung tersebut,” jelas AKP Ghanda.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ancaman pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak enam puluh milyar rupiah.

“Sangat merugikan masyarakat banyak ya, apalagi banyak mengeluhkan tabung 3 kilo langka hilang di pasaran. Perbuatan-perbuatan seperti inilah yang harus kita berantas khususnya di wilayah kabupaten Malang,” tegas AKP Ghanda.

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang, khususnya di Kabupaten Malang.

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *