Satreskrim Polres Karangasem Mengungkap Pelaku Pencurian yang Meresahkan Masyarakat

banner 300600

Berita-Kompas.com, Karangasem. Bali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Karangasem. Pengungkapan ini terjadi dalam rangka Operasi Ketupat Agung 2024 yang digelar oleh Polres Karangasem di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Rawuh Rachmat Bahari, S.Tr.K.

Menurut Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., kasus ini terkuak setelah menerima laporan pencurian laptop di Kantor Panwascam Kecamatan Kubu pada Kamis, 11 April 2024, dengan kerugian mencapai Rp. 21.000.000,-. Kejadian serupa juga telah terjadi sebelumnya di daerah hukum Polsek Abang dan Bebandem, sehingga menarik perhatian publik.

Pada Sabtu, 13 April 2024, Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem berhasil menangkap pelaku berinisial IGREC alias Tapak di daerah hukum Polsek Bebandem. Dalam pengakuan pelaku, dia telah melakukan pencurian di 9 tempat lain di wilayah hukum Polres Karangasem, dengan beberapa di antaranya dilakukan bersama dengan pelaku lain berinisial JN alias TOBI.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan melakukan survei terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya. Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 4015 IL dan membawa alat seperti obeng, senter kecil, sedangkan pelaku JN alias TOBI menggunakan mobil Carry warna silver DK 1698 BZ untuk membuntuti dari belakang.

Saat beraksi, pelaku mematikan lampu, mencongkel pintu/jendela dengan obeng, dan memanjat untuk masuk ke dalam ruangan. Barang curian kemudian diberikan kepada pelaku lain yang menunggu di luar. Sebagian barang hasil curian dijual secara COD dan kepada orang yang dikenal dengan harga yang bervariasi.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk laptop, mouse, charger, tas laptop, layar monitor, CPU, speaker, kamera, alat memancing, oven, mesin pemotong rumput, pakaian, uang tunai, sepeda motor, sandal jepit, HP, serta peralatan lainnya.

Kasus ini akan diproses dalam dua berkas perkara terpisah mengingat ada tempat kejadian perkara yang dilakukan bersama-sama dan ada yang dilakukan sendirian. Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Beliau juga menghimbau kepada masyarakat dan lembaga perkantoran untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga serta agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengapresiasi upaya yang luar biasa dari Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan efisien. Ini menegaskan dedikasi serta profesionalisme yang tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Karangasem.

Peran yang aktif dari masyarakat dan lembaga perkantoran dalam menjaga barang berharga dan mengawasi aktivitas yang mencurigakan sangatlah penting. Kami mengimbau agar selalu waspada dan berhati-hati, serta tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika ada hal yang mencurigakan. Kerjasama antara polisi dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Penulis : Daeng
Editor : Reagan

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *