Beritakompas.com, Ketapang – Sangat Di Duga Keras Pelaksanaan Pembangunan Sekolah Dasar (SD) Dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang yang menggunakan Dana Aloksi Kusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Cacat Hukum.
Hal itu terjadi berawal dari Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang menjadi Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) SD dan SMP sampai ahirnya sekretaris dinas pendidikan di tetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang terkait kasus pungli.
Saat ini telah di lanjutkan oleh Rahmat Stap bidang SD dengan memiliki dua SK merangkap menjabat sebagai Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) SD dan SMP.
Hal itu terbukti saat Beritakompas.com melakukan konfirmasi kepada Rahmat pada (9/10/23)lalu, di ruangan kerjanya Rahmat mengatakan bahwa dia ada memiliki dua SK untuk menjadi PPK SD dan SMP kata Rahmat.
Menurut Suryadi aktivis LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang saat di konfirmasi di kediamanya di Jalan Ketapang Siduk Desa Suka Maju Kecamatan Muara Pawan Ketapang pada (2/11/23) mengatakan bahwa sekretaris menjabat PPK tidak dapat di benarkan secara hukum apa lagi seperti yang sekarang Rahmad menjabat selaku staf bidang SD merangkap menjadi PPK SD dan SMP dengan memiliki dua SK sangat bertentangan dengan ketentuan undang-undang dapat di katakan suatu perbuatan korporasi karena dengan kewenangan serta jabatan yang ada padanya menguntungkan pihak lain ujarnya Suryadi.
Maka dari itu Suryadi meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan tindakan hukum penyelidikan dan penyidikan kepada pengguna anggaran (PA),Sekretaris Dinas Pendidikan Rudy ,Kabid SMP Hairul raji,Spd,SD,Kabid SD Kaostansius, Spd,Map yang dikenal dengan panggilan Kokos.
Selanjutnya Suryadi menambahkan agar dana DAK bisa tepat sasaran karena DAK adalah merupakan APBN.jika di pandang perlu jangan di lakukan pencairan karena peroses pelaksanaan pembangunanya teridikasi cacat hukum kata Suryadi.
(A.Rahman)