Beritakompas.com, Kapuas Hulu, Kalbar – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan S.H., M.H sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan Tentang Raperda Kabupaten Kapuas Hulu Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di Aula DPRD Kabupaten Kapuas Hulu,
Senin (20/11/2023).
Bupati mengatakan bahwa APBD disusun berdasarkan sinergitas dan penyelarasan kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang dituangkan dalam kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati sebelumnya dan berpedoman pada RKPD tahun anggaran 2024 dengan tema pembangunan yaitu: “Pengembangan Kapasitas Desa Menuju Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat”.
“Alokasi transfer pusat ke daerah tahun 2024 sebesar Rp.1.657.742.960.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Sebagian dari jumlah tersebut telah memiliki peruntukkan yang sangat spesifik,” ucap Bupati.
Bupati Kapuas Hulu juga mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini, untuk ketentuan dana alokasi umum spesific grant bersifat wajib dan mengikat bagi pemerintah daerah, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenai sanksi berupa penundaan atau pembatalan penyaluran dana alokasi umum di tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPRD, Wakil Bupati, Rekan-Rekan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Plt. Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, para Asisten Sekretariat Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Sekretaris Perangkat Daerah, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Kepala Bidang serta Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional, para Pimpinan Instansi Vertikal, para Pimpinan Perbankan, para Pimpinan BUMN dan BUMD atau yang mewakili serta Insan Pers dan para Hadirin.
(M.Isnaini)