PT Aksa Energi Indonesia Diduga Langgar Kepmen LHK Tahun 2022 Tentang PNBP Disorot LSM Mapak

banner 300600

Beritakompas.com, Nganjuk – Sesuai surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2022 tentang ppkh pada amar ke 4 ayat (b)dimana disebutkan setelah ditetapkannya ppkh,dalam waktu kurun 1 tahun PT Aksa wajib membayar PNBP dan apabila PT aksa belum membayar PNBP yang menjadi kewajiban maka ppkh dari kementerian bisa dibatalkan.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari munawar waka adm KPH perhutani Kediri,bahwa PT Aksa belum membayar antara lain,psdh,investasi serta tebangan kayu saat disinggung apa tindakan dari perhutani sendiri apabila pihak pengelola belum membayar kewajiban PNBP,seolah tidak mau ambil resiko,Munawar,menjelaskan,”nanti saat monev dengan dinas kehutanan akan saya laporkan,karena itu sudah diambil alih oleh di as kehutanan bukan kewenangan perhutani lagi.

“Ada suatu kejanggalan bahwa perhutani Kediri kuat dugaan ada main dengan PT Aksa,seperti dilangsir dari unggahan media online yang mana m(inisial) menyatakan bahwa pihaknya sudah membayar kewajiban kepada perhutani sebagaimana yang diatur dalam perundang undangan.

“Adanya permasalahan yang timbul terkait pajak serta pembayaran yang belum dibayar dan sudah menjadi kewajiban pengelola galian C,Supriono selaku ketua LSM mapak,saat dikonfirmasi,saya akan tindak lanjuti permasalahan ini dan berkirim surat kepada kantor kementerian LHK,sesuai surat keputusan untuk membatalkan ppkh yang diberikan kepada PT Aksa selaku pengelola galian C.bersambung

(team)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *