Berita-Kompas.com, MALANG – Kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online yang melibatkan tersangka ME (43), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, memang merupakan tindakan serius dan melanggar hukum. Berdasarkan laporan, ME menjual istrinya melalui media sosial dengan menggunakan grup ‘Fantasi Pasutri 3Some’ untuk memasarkan korban.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menyampaikan penangkapan ME dilakukan di penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Kamis (14/12/2023), oleh Aparat Kepolisian Resor Malang. Modus operandi yang digunakan oleh ME menggunakan penawaran melalui media sosial, dengan menampilkan foto istrinya PS (37), yang telah dinikahinya sejak tahun 2003, untuk menarik minat pria.
“Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen,” ungkap Iptu Taufik di Polres Malang, Rabu (20/12/2023).
Tersangka kemudian menawarkan tarif kepada pelanggan yang tertarik, dan kesepakatan dilakukan untuk melakukan hubungan seksual secara bersama-sama tiga orang. Setelah kesepakatan, ME mengarahkan pelanggan ke kamar penginapan yang telah disewa sebelumnya, di mana istrinya dipekerjakan sebagai pelayan seksual dengan pembayaran sebesar Rp 800.000.
“Tersangka mengarahkan lelaki hidung belang ke kamar penginapan yang telah disewa sebelumnya setelah terjadi kesepakatan. Istrinya kemudian dipekerjakan sebagai pelayan seksual dengan pembayaran sebesar Rp 800.000,” jelas Iptu Taufik.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa ME telah mengakui perbuatan tersebut sebanyak empat kali, termasuk dua kali melakukan hubungan badan bertiga dan dua kali hanya menunggu. Uang hasil prostitusi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuan tersangka telah melakukan sebanyak empat kali, uang hasil tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuh Iptu Taufik.
Dalam penanganan kasus ini, ME dan pihak terlibat akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Saat ini, ME telah ditahan dan kasusnya sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Malang. Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen untuk memberantas perdagangan orang dan tindak prostitusi online di wilayah kabupaten Malang khususnya.
“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, saat ini kasusnya sudah ditangani Satreskrim Polres Malang,” pungkas Iptu Taufik.
(Reagan)