PPK Bandar Udara Rahadi oesman Ketapang di Duga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

banner 300600

Beritakompas.com, Ketapang Kalbar – Hasil konfirmasi pada (18/12/23) kepada A.Samsi selaku Pejabat Pembuat Kometmen (PPK), Proyek pengembangan bandar udara rahadi oesman Kabupaten Ketapang, diruangan kerjanya A.Samsi menjelaskan bahwa limbah OB (Overburden) dibagi bagikan kepada masyarakat yg membutuhkan.

Saad dikonfirmasi kepada A.samsi ,apa yang menjadi dasar hukumnya tentang OB (Overburden)
yang dibagikan kepada masyarakat, apakah ada rekomendasi atau surat dari Kementerian Perhubungan, untuk membagi-bagikan OB tersebut kepada masyarakat, A.Samsi mengakui bahwa tidak ada satu surat pun dari Kementerian, sedangkan OB tersebut yang dibagikan oleh PPK kepada pak Selamet untuk timbunan di BTN Gren Aulia adalah barang milik negara.

Selain itu A.Samsi mengatakan bahwa mengenai material cuary tanah timbunan, sesuai dengan kontrak 50. 000 meter kubik, dan yang sudah ada dipergunakan untuk timbunan adalah sebanyak 4.000 meter kubik dengan jenis timbunan biasa, adapun selaku pelaksana pekerjaan pengembangan bandar udara rahadi oesman Ketapang adalah PT.Kelara Citra Loka Persada Samarinda kata A.Samsi.

Selanjutnya samsi mengatakan bahwa pelaksanaan pengembangan bandar udara rahadi oesman Kabupaten Ketapang, menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar kurang lebih Rp.28 milyar.

Menurut A.Samsi Kontrak dimulai 3 Nopember 2023 sampai 31 Desember 2023, dan saad ini pada (18/12/23) belom di lakukan adendum waktu sedangkan sisa waktu hanya 1 hari lagi sampai pada (20/12/23) batas ahir pecairan dana (tutup) buku,dan saad ini progres fisik pekerjaan hanya 35 persen ungkapnya Samsi.

Selanjutnya ditempat terpisah pada (28/12/23) perwakilan dari pihak PT.Kelara Citra Loka Persada Samarinda, ET mengatakan bahwa
mengenai(OB) tanah hasil galian yang telah diserahkan kepada pak Selamet
berdasarkan perintah lisan kepala bandara untuk dikasikan kepada pak selamet, untuk penimbunan BTN gren aulia ketapang ujarnya ET.

ET menambahkan bahwa untuk cuary tanah timbunan yang dipergunakan untuk pengembangan bandar udara rahadi oesman Kabupaten Ketapang, berasal dari kendawangan milik meklin.

Selain itu rekannya ET menambahkan bahwa adendum waktu akan terbit pada tanggal 25 Desember 2023 jelasnya kepada awak media ini.

Apa yang telah dilakukan oleh A.Samsi selaku PPK dengan memberikan barang milik negara kepada orang lain tanpa ijin dari pemiliknya sangat diduga keras adalah suatu perbuatan melanggar hukum.

Penulis : Rahman

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *