Polsek Krembangan Berhasil Amankan Residivis Penyalahgunaan Narkoba

banner 300600

Beritakompas.com, Surabaya – Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap residivis pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial AA (30) thn alamat di Jl. Tambak Asri Mawar ditangkap gang masjid Jl. Asemrowo Raya Surabaya. pada hari Senin 13 November  2023 sekira jam 17.30 wib

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit reskrim polsek krembangan Ipda Agung suciono mengungkapkan, Pada saat Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Senin,(20/11/2023).

“Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. dan bahwa benar. Pada saat tersangka berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada saat  mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna hitam di gang masjid Jl. Asemrowo Surabaya.“tutur Agung.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti 1Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,11 gram beserta Klipnya.1 Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,8 gram beserta Klipnya 1 bungkus rokok Sampoerna mild 1 unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam 1 unit HP merk Vivo warna putih.”terangnya

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Saat di introgasi tersangka mengakui bahwa 2 poket narkotika jenis sabu tersebut miliknya. dan mengaku pernah dihukum selama 4 tahun pada tahun 2017 dalam perkara narkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkasnya.

Penulis: Badwi

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *