Beritakompas.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jl Embong Malang Surabaya Pada tanggal 26 Februari 2024, sekitar pukul 00.55 Wib
Pelaku yang berhasil diamankan inisial MS Alamat Jl. Bulak Banteng dan AD Alamat Jl. Benteng dalam Surabaya.
Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan, Pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang melakukan tindak pidana pencurian di tempat tersebut, Kamis (04/4/2024).
“Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujar Kapolsek Bubutan,
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menemukan petunjuk dan berhasil mengamankan dua pelaku Inisial MS dan AD.
“Dari hasil Interogasi terhadap ke 2 tersangka terkait dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan lainnya, yang mana ke -2 Tersangka mengakui Telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan maupun perampasan di 10 Tempat Lokasi Kejadian.”Lanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 2 buah sajam jenis pisau 1 unit sepeda motor PCX warna merah dengan plat nomor tidak terpasang, Kwitansi Pembelian tertanggal 28 November 2021 atas pembelian HP Samsung 1 buah HP Iphone 11 Pro warna Gold 1 buah HP Samsung A 35 warna hitam 1 buah HP VIVO
“Atas perbuatannya ke 2 pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.”Pungkasnya.
Penulis : Badwi