Beritakompas.com, Denpasar Bali – Selama Bulan Agutus 2023, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus 30 tersangka narkoba, menyita 500 gram sabu dan 50 butir ekstasi. Barang haram itu disita dari tangan beberapa residivis yang kembali ditangkap karena berupaya mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Dr. I Wayan Jiantara selama sebulan penangkapan itu pihaknya mengungkap 27 kasus dengan jumlah 30 tersangka, empat diantaranya perempuan. Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain sabu 521,09 gram, ganja 3,48 gram, ekstasi 50 butir dan tembakau sintesis 10,41 gram.
Dari penangkapan puluhan tersangka itu tiga diantaranya residivis yakni Kadek Pramana Herdiyasa kasus narkoba tahun 2020, Ni Nyoman Sri Budining kasus narkoba tahun 2008 dan 2021, dan Dewa Ketut Mantra Yasa kasus pencurian besi tahun 2011.
Sementara delapan penangkapan besar meliputi tersangka Dani Aristiawan (21) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Ia ditangkap di kos Jalan Tukad Citarum, Panjer, Denpasar Selatan dengan barang bukti 46 paket plastik klip sabu seberat 173,45 gram.
Kemudian, tersangka Lionky Pratama (28) ditangkap di areal Puri Gerenceng Tuban, Kuta, pada Senin 14 Agustus 2023 dengan barang bukti 76 paket plastik klip berisi 80,05 gram sabu.
Lanjut, Kadek Pratama Herdiyasa (45) ditangkap di Jalan Pendidikan Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Jumat 4 Agustus 2023 dengan barang bukti 48 paket plastik klip berisi sabu 9,16 gram.
Tersangka Dewa Ketut Mantra Yasa diringkus di Perum Permata Anyar Jalan Patih Nambi, Denpasar Utara, pada Selasa 29 Agustus 2023 dengan barang bukti 49 paket plastik berisi sabu 8,96 gram.
Tersangka Nur Ainik (41) diringkus di Jalan Pulau Bungin Denpasar Selatan pada Jumat 4 Agustus 2023 dengan barang bukti 31 paket plastik klip berisi 9,3 gram sabu siap edar.
Tersangka Muhamad Sayid (32) ditangkap di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan pada Rabu 9 Agustus 2023 dengan barang bukti 15 paket plastik klip berisi 12,90 gram sabu.
Tersangka Ni Nyoman Sri Budining seorang perempuan asal Patemon diringkus di rumah kosnya di Jalan Gunung Himalaya, Denpasar Barat, pada Minggu 20 Agustus 2023. Polisi menyita 19 butir ekstasi, 3 plastik klip sabu.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang yang biasa dipanggil Andra (buron). Dia bertugas mengedarkan sabu dengan upah Rp 50,000 sekali tempel dan Rp 30.000 untuk 1 butir ekstasi,” terang AKBP Jiartana.
Terakhir, tersangka Bambang Sutejo (27) ditangkap di rumah kosnya di Jalan Pura Banyu Kuning, Denpasar Barat, pada Kamis 24 Agustus 2023. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 70,90 gram.
“Ia mengaku mendapat pasokan dari bandara narkoba bernama Abang dengan cara mengambil tempelan dan diedarkan kembali sabu dengan upah Rp 50.000 untuk sekali tempel,” ungkap AKBP Jiartana.
(Daeng/hms)