Polres Sampang Amankan Dua Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

banner 300600

Beritakompas.com, Sampang – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH mengatakan kepada awak media bahwa Polres Sampang telah mengamankan 2 (dua) pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang melakukan upaya paksa terhadap AH usia 18 tahun dan MS usia 16 tahun setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap korban, saksi serta hasil VET (Visu Et Repertum) korban” kata Ipda Sujianto melalui sambungan telepon minggu (24/12) pagi.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menerangkan bahwa kejadian penangkapan kedua pelaku AH dan MS karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan kepada Seroja (nama samaran-Red) yang saat kejadian masih dibawah umur.

“Kejadian persetubuhan dan pencabulan dilakukan AH dan MS kepada Seroja pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 12.00 Wib di salah satu tempat di Desa Banjar Billah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang dan baru di laporkan pada selasa tanggal 19 Desember 2023 sore” tutur Ipda Sujianto SH.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, AH dan MS mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan kedua tersangka mengatakan perbuatannya tersebut karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.

Ipda Sujianto dalam sambungan telephone menegaskan bahwa kedua pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang.

“Untuk pasal yang di sangkakan kedua pelaku di jerat pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.

(Moh Mansur)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *