Berita-Kompas.com, Rokan Hulu, Riau – Pasca Libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah yang berlangsung dari tanggal 8 hingga 15 April 2024, sejumlah layanan di Polres Rokan Hulu (Rohul) seperti pelayanan SIM dan BPKB sempat ditutup.
Namun, mulai Selasa, 16 April 2024, seluruh layanan di Polres Rohul, termasuk SKCK, telah dibuka kembali dan siap melayani masyarakat dengan optimal.
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM atau pajak kendaraan yang mati pada tanggal 16 April 2024, diberi kebijakan untuk memperpanjang hari itu juga.
Jadwal pelayanan Polres Rohul baik di Kantor Satpas SIM dan BPKB dibuka Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Tampak seorang petugas uji praktek SIM sedang melaksanakan ujian praktek kepada pemohon SIM kendaraan roda dua, pelaksanaannya didampingi oleh Provost Polres Rohul untuk memastikan berjalan sesuai prosedur.
Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH menjelaskan bahwa seluruh layanan kepolisian di Polres Rohul, termasuk SIM, BPKB, STNK, SKCK, dan Surat Keterangan Hilang, dijamin berjalan sesuai prosedur dan diawasi oleh Provost.
“Bagi masyarakat yang ingin bertanya terkait biaya, dapat kami informasikan bahwa biaya pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK sudah tertera pada PP 76 tahun 2020 tentang PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak dan sudah diinformasikan Polres Rohul di setiap Kantor Pelayanan maupun di media sosial,” ungkap Kapolres.
Di lapangan, terlihat pelayanan Polres Rohul memang sudah sesuai prosedur. Misalnya, di Satpas 0926, terpasang beberapa banner yang memberikan informasi tentang pengurusan SIM.
Salah seorang pemohon SIM, Adi, menilai pelayanan Polres Rohul bagus dan cepat.
“Saya datang kesini mengurus sendiri dan tanpa calo. Alhamdulillah langsung lulus, karena selama pengurusan petugas juga memberikan arahan tentang ujian teori ataupun praktek,” ujar Adi.
“Harapannya, semua layanan di Polres Rohul ini dapat ditingkatkan dan selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya mengakhiri.
Penulis : Daeng
Editor : Reagan