Beritakompas.com, Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap pelaku tindak Pidana Judi Online Slot Pragmatic Play jenis Starlight Princess
Pelaku diketahui berinisial T (32) Surabaya. ditangkap di Warung Giras Warmindo Jl Simokerto 115 Surabaya. Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 18.15 wib.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengungkapkan,Pada saat anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tj Perak melakukan giat pemantauan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Permainan Judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Starlight Princess dengan uang sebagai taruhan. Kamis.(6/07/2023)
“Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. dan bahwa benar. Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Warung Giras Warmindo Jl Simokerto 115 Surabaya. “tutur Arif
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka T dan di temukan barang bukti 1 buah Handphone merk Realme Tipe 8 Pro Model RMX3081 warna silver 3 lembar bukti Screen Shot Permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Starlight Princess di website www.KASKUSTOTO.com 1 lembar Screen Shot Deposite dalam melakukan permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Starlight Princess
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka T dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.“pungkasnya
Penulis : Badwi