BeritaKompas.com, MALANG – Kasus kekerasan seksual yang baru terungkap di Malang sangat memprihatinkan. Kepolisian Resor Malang telah berhasil mengungkap dan menahan pelaku berinisial SR (47) yang diduga mencabuli anak kandungnya selama sekitar setahun.
Menurut Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, pelaku melakukan perbuatan tercela tersebut di kamar korban ketika rumah dalam keadaan sepi dan istri pelaku sudah tidur. Peristiwa tragis ini terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023.
“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini,” tutur AKP Gandha saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (6/12/2023).
Adnan juga mengungkapkan bahwa motif pelaku hanya untuk mengejar kenikmatan sesaat, namun tragisnya melibatkan putri kandungnya sendiri. Korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada tetangga dan melaporkannya ke Polsek Tumpang setelah diancam untuk merahasiakan perbuatan tersebut.
“Korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada tetangga, kemudian dilaporkan ke Polsek Tumpang, sehingga kasus ini bisa terungkap,” ujar Adnan.
Tersangka SR akan dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ipda Adnan juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak pidana yang mereka alami atau saksikan kepada kepolisian terdekat. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam memberantas kejahatan, khususnya yang melibatkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor kepada kepolisian terdekat jika mengalami atau mengetahui peristiwa tindak pidana,” pungkas Adnan.
(Reagan)