Polres Malang Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pencabulan Terhadap Remaja Perempuan di Dau

banner 300600

Berita-Kompas.com, MALANG Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Malang telah menghasilkan penetapan status tersangka terhadap pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Insiden tersebut mencuat ke permukaan setelah tersebar luas di media sosial, memicu kecaman dan keprihatinan publik.

Menurut keterangan Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, tersangka yang telah ditetapkan berinisial SA (31), berasal dari Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Sedangkan korban, S (19), merupakan warga Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Ilustrasi tentang kasus pencabulan di Kecamatan Dau telah kami proses dengan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Saat ini, tersangka sudah resmi ditetapkan dan telah dilakukan penahanan,” ujar Ipda Dicka saat diwawancarai di Polres Malang, pada hari Kamis (8/2/2024).

Ipda Dicka menjelaskan kronologi kejadian tragis tersebut dimulai ketika SA mengunjungi warung tempat korban bekerja pada hari Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. SA meminta izin kepada korban untuk salat maghrib di dalam warung.

Setelah mendapat izin, SA meminta korban mengantarnya ke belakang rumah untuk mengambil air wudhu. Namun, situasi berubah drastis ketika SA, yang meminjam kain sarung dari korban, mencoba mencium pipi korban. Korban menolak dengan keras, namun SA melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher korban hingga jatuh dan menindihnya.

Beruntung, ada saksi yang mendengar kejadian tersebut dan berhasil mendorong pelaku sehingga korban dapat melarikan diri.

“Korban berlari keluar rumah mencari pertolongan, sementara pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” tambahnya.

Ipda Dicka menyatakan bahwa saksi yang mendengar teriakan korban berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian Polsek Dau. Pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, pelaku SA mengakui semua perbuatannya, mengakui perbuatan itu dilakukan karena kehilangan kewajaran. Kini, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.

“Proses hukum telah dijalankan dan tersangka akan menghadapi ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *