Berita-Kompas.com, MALANG – Setelah melakukan penyelidikan yang intensif selama dua minggu, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil menetapkan seorang tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Dayang Santi (40) di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Tersangka dalam kasus ini adalah suami korban, DMM (40), yang diduga memaksa Dayang untuk meminum cairan pembersih lantai, yang menyebabkan kematian tragis pada tanggal 24 Januari 2024.
“Kami telah melakukan penyelidikan yang hati-hati dan mematuhi asas praduga tak bersalah sebelum menetapkan tersangka,” ujar AKP Gandha Syah Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang, pada hari Senin (12/2/2024).
Selama proses penyelidikan, penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk keterangan dari 12 saksi yang meliputi anak-anak korban, tetangga, serta saksi ahli dari dokter dan psikolog. Bukti lainnya termasuk surat hasil rekam medis korban dari RS Marsudi yang menyatakan bahwa korban meninggal akibat keracunan cairan, serta hasil pemeriksaan psikologi anak korban.
“Dengan bukti yang kami kumpulkan, termasuk petunjuk dari keterangan saksi dan bukti dari tempat kejadian perkara, kami telah menetapkan DMM sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara,” tambahnya.
DMM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Februari 2024 dan segera ditahan oleh pihak berwenang. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video anak korban yang mempraktekan adegan kejadian, ponsel korban, buku diary, dan barang-barang lainnya.
DMM dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, meskipun bukti-bukti yang ditemukan cukup kuat, tersangka masih menolak untuk mengakui perbuatannya.
“Hingga saat ini, tersangka belum mengakui perbuatannya. Namun, dalam proses penyidikan kami tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka, tetapi juga berdasarkan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan,” tegasnya.
(Reagan)