Polres Malang Tangkap Pelaku Prostitusi Online, yang Menjual Istri Melalui Aplikasi

banner 300600

Berita-Kompas.com, MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Dua pria, AP (22) dan FJ (23), ditangkap hampir bersamaan karena menjual istrinya kepada lelaki melalui aplikasi online.

AP, asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, menjual istri sahnya, IS (20), di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sementara FJ, asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjual wanita bernama TH (28), yang telah dinikahi secara siri, kepada pria lain.

Kasus ini terbongkar melalui operasi tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen di wilayah Kecamatan Kepanjen, pada Minggu (3/12/2023). Kedua tersangka diamankan di sebuah penginapan dengan modus menawarkan korban kepada pria melalui aplikasi online.

“Kami berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen, ada dua tersangka yang diamankan,” kata Ipda Adnan saat ditemui di Polres Malang, Jumat (15/12).

Tersangka membuat akun dan menampilkan foto korban untuk menarik minat pelanggan. Mereka menetapkan tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu, yang bisa ditawar hingga Rp 300 ribu. Setelah kesepakatan terjadi, mereka mengarahkan pelanggan ke kamar di penginapan yang telah disewa sebelumnya.

“Tersangka memasang tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp. 600 ribu, namun biasanya bisa ditawar hingga sekitar Rp 300 ribu,” jelasnya.

Dalam sehari, para korban dapat melayani hingga tiga panggilan dengan orang yang berbeda. Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 ribu setiap transaksi. Para tersangka akan dijerat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Jadi tersangka ini yang mencari pelanggan di aplikasi online tersebut, dalam sehari bisa melayani dua sampai tiga orang,” ungkapnya.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Kasus ini menunjukkan urgensi penanganan perdagangan orang dan prostitusi online dalam rangka melindungi hak dan keamanan perempuan.

“Para tersangka telah dilakukan penahanan, kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang,” pungkasnya.

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *