Polres Malang Tangkap 10 Pelaku Curanmor Jelang Pemilu 2024

banner 300600

Berita-Kompas.com, MALANG Jelang Pemilu 2024, Polres Malang gencar melakukan operasi penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Malang. Dalam kurun waktu sebulan, Polres Malang berhasil mengungkap 29 kasus curanmor dan menangkap 10 pelaku, termasuk dua penadah.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bagian dari upaya Polres Malang untuk meningkatkan Kamtibmas kondusif menjelang Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa Polres Malang tidak akan membiarkan aksi curanmor meresahkan masyarakat.

“Komitmen dari Polres Malang tidak akan membiarkan pencurian curanmor merajalela di Kabupaten Malang, kami memastikan dan menjamin bahwa wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif apalagi jelang Pemilu,” ujar Imam Mustolih saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (10/2/2024).

Imam Mustolih menjelaskan bahwa 10 tersangka curanmor yang ditangkap berasal dari beberapa kelompok yang beroperasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Malang, seperti Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, dan Wonosari. Mereka ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran sejak Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.

“Kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadahan. Dari tangan mereka, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melakukan aksi curanmor. Salah satunya adalah merusak kunci kendaraan maupun gembok menggunakan kunci T. Modus lain yang cukup baru adalah berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa lari kendaraan korban.

“Ada modus baru yaitu pelaku ini berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, ketika sudah ditolong kemudian sepeda motor milik korban di bawa kabur. Ini merupakan modus yang licik dan tidak manusiawi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara. Sementara itu, para pelaku penadahan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor mereka. Ia juga meminta agar masyarakat memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebelum membeli kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mudah tertarik dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar, jangan sampai alasan tidak mengetahui akhirnya dipanggil oleh kepolisian. Kami juga menghimbau agar masyarakat selalu mengunci kendaraan mereka dengan baik dan tidak meninggalkannya di tempat yang sepi atau rawan,” imbau AKP Gandha.

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *