Polres Malang Mengungkap Jaringan Narkoba Terkendali dari Balik Jeruji

banner 300600

Berita-Kompas.com, MALANG Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil menggagalkan jaringan pengedar dan pengguna narkotika dengan menangkap sepuluh tersangka terkait kasus tersebut.

Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan mulai dari awal Januari hingga 9 Februari 2024, Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa dari kesepuluh tersangka tersebut, delapan di antaranya merupakan pengedar narkotika dan dua lainnya merupakan pemakai.

“Selama pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 69,47 gram dan ganja seberat 1,65 gram,” ungkap Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (12/2/2024).

Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah seorang perempuan bernisial RA (34) asal Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. RA ditangkap pada 3 Januari 2024 di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, saat hendak mengedarkan sabu-sabu seberat 37 poket.

Menurut keterangan polisi, RA telah terlibat dalam bisnis pengedar narkoba selama setahun terakhir. Motifnya bermula dari kebutuhan ekonomi, dan ia mengaku mengenal dunia gelap ini melalui salah satu akun fiktif di Facebook yang menawarkan pekerjaan sebagai pengedar narkoba.

“RA mengedarkan narkoba dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu per hari, yang ia dapatkan dari tahanan lapas,” tambah Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana.

Aditya juga mengungkapkan bahwa beberapa tersangka lainnya juga memperoleh barang narkotika dari jaringan tahanan di lapas. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap lebih banyak detail terkait jaringan ini.

“Modus operandi mereka adalah tersangka dikabari secara langsung dari seorang tahanan lapas untuk mengambil narkotika secara rahasia,” jelas Aditya.

Lebih lanjut, Aditya menjelaskan bahwa komunikasi dalam jaringan ini menggunakan nomor dan identitas fiktif, yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.

“Sasaran peredaran narkotika mereka adalah di wilayah Kabupaten Malang, termasuk Kepanjen, Pakisaji, dan sekitarnya,” pungkas Aditya.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya kepolisian untuk memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan masyarakat secara luas. Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika dengan segala upaya yang dimiliki demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba.

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *