Polres Buleleng Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Oleh Satuan Restik

banner 300600

Beritakompas.com, Buleleng. Bali –
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K.,M.H., mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkotika dibawah pimpinan AKP Putu Subita Bawa, S.Sos, M.H., team opsnal telah mengungkap pelaku yang diduga melakukan peredaran Narkoba didaerah Buleleng, Pelaku mengaku beralamat di lingkungan bakung, kelurahan Sukasada, kecamatan sukasada kabupaten, Buleleng.Kamis Tanggal. (28/Desember/2023), saat pelaku digerebeg dirumahnya ditemukan beberapa paket narkoba jenis sabu-sabu.

Orang nomor satu diPolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K.,M.H., memimpin press release terhadap pengungkapan tersebut, dengan didampingi Waka Polres Buleleng, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Buleleng.

Dalam press release ini Kepala Kepolisian Resor Buleleng menyatakan perang terhadap tindak pidana Narkoba, tidak ada ampun bagi pelaku pengedar narkoba, pengungkapan ini dapat membuat jera terhadap para pelaku narkoba, mengajak stakeholder untuk sama-sama memerangi narkoba.” Tegasnya.

Kemudian terungkapnya pelaku tindak pidana narkoba ini, berawal informasi masyarakat dimana wilayah Sukasada, lingkungan bakung diduga adanya sindikat perdagangan narkoba diduga dilakukan pelaku mengaku bernama Ketut Sumberdana alias Landep, umur 48 tahun, agama Hindu beralamat lingkungan bakung Sukasada, kabupaten Buleleng.

Dalam penggeledahan tersebut didapat beberapa barang – barang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
30 (tiga puluh) paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 5,55 gram bruto (4.05 gram neto), 1 (satu) buah alat bong penghisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu, 1 (satu) buah HP warna hitam.

Adapun modus operandi pelaku tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu – sabu, atas perbuatan tersebut terhadap pelaku dapat disangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku sempat melakukan perbuatannya dan pernah diproses hukum tahun 2017, sempat divonis pertama di Pengadilan Negeri Singaraja 10 (sepuluh) bulan tahun 2017, vonis ke 2 (kedua) Pengadilan Negeri gianyar tahun 2018 selama 5 (lima) tahun.

“Mengajak warga masyarakat, untuk sama-sama memberantas narkoba, agar informasikan kepada pihak Kepolisian kalo menemukan dan mencurigai warga menggunakan narkoba, jaga masa depan anak-anak kita, Buleleng Bebas Narkoba. ” Imbuhnya.

(Daeng/hms)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *