Berita-Kompas.com, BATU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu melakukan operasi peneguran dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan overdimension overloading (ODOL) pada Rabu (24/1/2024) siang. Operasi ini dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Batu IPTU Rofiq dan dilaksanakan di Jalan Ir Soekarno Desa Junrejo, kota Batu.
ODOL adalah pelanggaran yang terjadi ketika kendaraan melebihi ukuran dan bobot yang diizinkan oleh undang-undang. Pelanggaran ini dapat menimbulkan bahaya bagi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya, serta dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan. Oleh karena itu, Satlantas Polres Batu bertindak tegas untuk memberantas pelanggaran ini.
“Kami tidak hanya memberikan sanksi hukum kepada pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang dampak negatif dari ODOL. Kami berharap dengan ad7anya operasi ini, masyarakat dapat lebih sadar dan taat terhadap peraturan lalu lintas, khususnya mengenai batas ukuran dan bobot kendaraan,” ujar IPTU Rofiq.
Kepala Satlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang melalui KBO Satlantas menambahkan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran ODOL. Operasi ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap keselamatan semua pengguna jalan. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung dan bekerja sama dengan kami dalam menjaga kamseltibcar lantas,” tutur AKP P. Dadang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggaran ODOL dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Bagi pelanggar overdimension, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Sedangkan bagi pelanggar overloading, ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(Reagan)